Usai Merugi Rp16 Miliar, Anak Usaha Pertambangan di Berau Kalimantan Timur Ini Bakal Rumahkan Ribuan Karyawan, Terungkap Alasan Sebenarnya

inNalar.com – Sebuah kabar menyedihkan datang dari salah satu anak perusahaan pertambangan di Berau, Kalimantan Timur bernama PT Ricobana Abadi (RBA)

Dalam nomor surat 044/SMRU-CORSEC/XII/2023, dengan atas nama perusahaan induknya yang bernama PT SMR Utama Tbk, terungkap adanya laporan informasi mengenai berakhirnya kontrak penting.

Kontrak penting tersebut berkenaan dengan berakhirnya perjanjian kontrak antara pihak RBA, selaku anak usaha SMR Utama dengan pihak pemilik konsesi pertambangan Sambarata, yakni PT Berau Coal.

Baca Juga: Proyek 300 Juta USD Disetujui, Pertamina Mantap Lanjutkan Pengembangan Sumur Produksi Minyak dan Gas di Mahakam Kalimantan Timur, Kapasitasnya…

Rupanya dengan berakhirnya kontrak jasa penambangan batu bara dengan pihak pemilik konsesi batu bara telah menyebabkan dampak cukup serius terhadap performa kinerja keuangan perseroan.

Berakhirnya masa perjanjian di antara kedua belah pihak, itu berarti berakibat pada berhentinya pendapatan yang bisa direkam oleh pihak perusahaan.

Adapun kegiatan operasional tersebut bakal berakhir seiring dengan berakhirnya pula kerjasama kontrak secara efektif pada 2 Januari 2024.

Baca Juga: Pernah Dikorupsi Rp40 M, Bandara di Jawa Timur Ini Justru Raih Penghargaan Dunia Gegara Bentuknya Unik, Seperti Ikat Kepala?

Apabila menilik dalam laporan keuangan perusahaan induknya, yakni PT SMR Utama ternyata juga terlihat adanya tekanan finansial yang cukup besar.

Mulai dari besarnya utang perusahaan hingga beban pengeluaran yang melebihi pendapatan perusahaannya per September 2023.

Total utang usaha yang tercatat membebani perusahaan SMR Utama selaku induk perusahaan PT Ricobana Abadi ini diketahui mencapai Rp664 miliar.

Baca Juga: Kejar Lonjakan Permintaan 221.441 Ton, Pabrik Amonium Nitrat Rp1,17 T di Bontang Kalimantan Timur Ini Gunakan Standar Kelas Dunia Sedin-Hallifeng

Pada dasarnya tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan kondisi finansial perusahaan per 31 Desember 2022 yang juga tercatat memiliki utang jangka pendek hingga Rp661 miliar.

Lebih lanjut, pendapatan perusahaan di tahun 2022 sebenarnya sempat mengarah pada kinerja positif.

Lebih rinci lagi, saat itu pendapatan bisa menembus Rp367 miliar, sedangkan beban pokok penjualan tidak melebihi pendapatannya, yakni Rp356 miliar.

Baca Juga: Fantastis Kuras Rp160 Miliar, Kantor Polres IKN Canggih Dilengkapi Teknologi AI Demi Atasi Kriminal di Kalimantan Timur

Sehingga tahun sebelumnya perusahaan masih catatkan laba bruto setidaknya Rp11 miliar.

Namun pada kinerja keuangan sembilan bulan terakhir ternyata keadaannya berbalik, beban penjualan lebih besar daripada pendapatannya.

Diketahui biaya beban pokok penjualan mencapai Rp264 miliar, sedangkan pendapatan hanya Rp247 miliar.

Baca Juga: Megaproyek Senilai Rp29,5 Triliun di Jawa Barat Terancam Rugikan Negara Gegara Kebijakan Jepang

Alhasil perusahaan catatkan rugi bruto hingga Rp16,86 miliar pada tahun 2023 periode Januari – September. Kemudian catatan rugi usaha pun tercatat mencapai Rp43 miliar.

Berakhirnya perjanjian kerja sama dengan PT Berau Coal ini ternyata telah memberikan dampak signifikan pada kondisi keuangan perusahaan RBA.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan dilakukan pihak perusahaannya terhadap ribuan karyawannya ini telah dikonfirmasi kabarnya oleh Disnakertrans Berau.

Baca Juga: Butuh Waktu 6 Tahun, Konstruksi Bendungan Multifungsi Rp897 Miliar di Kalimantan Selatan Ini Tersendat, Terendus Aroma Korupsi?

Adapun pihaknya membenarkan mengenai informasi pemberlakuan PHK oleh perusahaan yang bersangkutan.

Apabila langkah tersebut tidak dapat dihindari oleh pihak perusahaan, diharapkan PT Ricobana Abadi tetap mematuhi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang hak para pekerja dalam konteks pemutusan hubungan kerja ini. ***

Rekomendasi