

inNalar.com – Pembangun Kawasan Industri Tanggamus Provinsi Lampung resmi tidak masuk dalam salah satu PSN (Proyek Strategis Nasional).
Kawasan Industri Tanggamus, Lampung masuk dalam PSN sudah dari 2016 yang awalnya diberi nama Proyek Kawasan Pariwisata Tanggamus.
Namun, karena belum adanya kelanjutan dari proyek Kawasan Industri Tanggamus Lampung sampai saat ini, membuatnya dikeluarkan dari PSN.
Baca Juga: Dibalik Populernya Pempek Palembang, Ternyata Simpan Sejarah Panjang, Sudah Ada Sejak Abad Ke-7?
Selain belum ada kelanjutan, sebab lain dikeluarkan dari PSN adalah belum mendapatkan alokasi anggaran dana dari APBN.
Selain itu, terhalang karena masalah lahan. Lahan yang akan dijadikan sebagai tempat kawasan tersebut merupakan milik PT. Pertamina.
Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong untuk dilanjutkannya pembangunan kawasan ini.
Mengutip dari ANTARA, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, yakni Fahrizal Darminto bahwa mereka sedang mendorong pembangunan ini agar bisa berlangsung.
Kegigihan dari pemerintah daerah akan pembangunan kawasan ini demi membangun dan mendukung perekonomian daerah agar semakin meningkat.
Sehingga, dengan adanya kawasan ini, maka dapat memajukan Kabupaten Tanggamus menjadi lebih baik dan berkembang.
Lowongan pekerjaan pun juga tersedia dengan daya tampung tenaga kerja dengan jumlah yang besar.
Melansir dari KPPIP, disebutkan jika Proyek Kawasan Industri Tanggamus, Lampung akan dibangun dengan luas sekitar 800 Ha.
Proyek yang berlokasi di Tanggamus ini memiliki total dana investasi sebesar Rp17,5 triliun.
Dikarenakan lahannya milik PT. Pertamina, maka proyek Kawasan Industri Tanggamus diambil alih oleh PT. Pertamina.
Sehingga, semua fasilitas di kawasan ini jadi milik BUMN, karena PT. Pertamina merupakan BUMN.
Nantinya pembangunan kawasan ini akan dibangun di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kotaagung Timur dan Kecamatan Limau. ***