

inNalar.com – Persaingan bisnis di era globalisasi ini semakin ketat, sebagaimana yang dialami para pelaku UMKM.
Para pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat tenggelam dan tergerus persaingan jika tidak mendapat perhatian pemerintah.
Belakangan, pemerintah mengumumkan fasilitas yang menggiurkan bagi para pelaku UMKM yang membuka usaha di IKN.
Selain mengundang ketertarikan masyarakat untuk tinggal di ibukota yang baru, kabar ini tentu membahagiakan pemilik usaha kecil.
Dilansir inNalar.com dari Portal Informasi Indonesia, insentif ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2023, dan telah diteken oleh Presiden Jokowi.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri tidak termasuk usaha tetap yang menanam modal di IKN kurang dari Rp10 miliar.
Usaha yang memenuhi persyaratan dapat menikmati fasilitas bebas pajak, terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas hingga tahun 2035.
Adapun, penghasilan yang diperoleh dari peredaran bruto usaha yang mencapai Rp50 miliar dalam satu tahun akan dikenakan pajak.
Singkatnya, berikut ini adalah ketentuan UMKM di IKN yang mendapatkan fasilitas bebas pajak penghasilan hingga 0 persen:
– Usaha yang menanam modal investasi di IKN kurang dari Rp10 miliar rupiah;
– Memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023;
– Omzet selama setahun tidak lebih dari Rp50 miliar rupiah dari seluruh toko.
Salah satu syarat yang disebutkan dalam PP 12/2023 adalah, pemilik usaha harus bertempat tinggal, berlokasi, atau memiliki cabang di IKN.
UMKM yang dimiliki juga harus terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN, untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak.
Jika pelaku usaha memiliki lebih dari satu toko atau cabang, penentuan batas penanaman modal akan disesuaikan jumlah toko yang wajib pajak.
Berkaitan dengan insentif tersebut, pemerintah mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan dukungan roda perekonomian UMKM.
Pemerintah juga mengungkapkan, insentif yang diberikan pada pelaku usaha kecil-kecilan ini tidak mengganggu APBN RI.
Demikian ketentuan pelaku UMKM di IKN yang berhak mendapatkan fasilitas bebas pajak dari pemerintah. Semoga bermanfaat. ***