
inNalar.com – Pembahasan soal kenaikan gaji pensiunan PNS kembali jadi topik hangat yang ramai diperbincangkan.
Isu ini mencuat seiring beredarnya kabar bahwa gaji pokok pensiunan PNS akan mengalami penyesuaian mulai 1 Agustus 2025.
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, terutama di YouTube, Facebook dan X (dulu Twitter).
Tak sedikit warganet yang membagikan unggahan berisi rincian angka dan persentase kenaikan yang disebut-sebut cukup signifikan.
Lalu, apakah benar pada Agustus mendatang para pensiunan akan menerima tambahan gaji? Atau ini hanya rumor yang terbentuk dari asumsi publik? Yuk, kita telaah informasinya secara menyeluruh.
Sebelum menjawab pertanyaan itu, penting untuk meninjau terlebih dahulu dasar hukum yang mengatur pensiun PNS.
Baca Juga: Formasi CPNS 2025 untuk Honorer dan Lulusan Sekolah Kedinasan, Pemerintah Siapkan 3.000 Posisi
Sebagaimana diketahui, para pensiunan PNS dilindungi oleh berbagai peraturan yang menjamin hak dan kesejahteraan mereka pasca tugas.
Hal ini telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, yang menjadi pondasi awal perlindungan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa hanya PNS yang selama masa tugasnya tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat yang berhak menerima pensiun bulanan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan II dan III Agustus Ini Naik? Cek Update Terbaru dari Taspen Berikut
Dengan kata lain, integritas dan rekam jejak selama mengabdi menjadi salah satu syarat mutlak untuk memperoleh hak pensiun.
Seiring waktu, sejumlah peraturan teknis kemudian hadir sebagai penyempurna.
Misalnya saja, PP Nomor 11 Tahun 2017, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Perubahan tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika sosial-ekonomi yang berkembang.
Kemudian pada tahun 2023, landasan hukum terkait penggajian ASN, termasuk pensiunan, diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Regulasi ini memperluas cakupan pengaturan, termasuk soal rasionalisasi tunjangan dan struktur gaji pokok.
Sebagai respons atas tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat, pada penghujung masa jabatannya, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12%.
PP ini sekaligus merinci besaran pensiun berdasarkan golongan, termasuk hak janda atau duda pensiunan.
Namun, ketika pemerintahan beralih ke tangan Presiden Prabowo, muncul lagi gelombang spekulasi soal kenaikan baru gaji pensiunan.
Hal ini tak lepas dari keputusan mengejutkan Prabowo yang pada 12 Juni 2025 menaikkan gaji hakim secara drastis hingga 280 persen.
Keputusan itu disampaikan langsung dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta, dan sontak menjadi sorotan publik.
“Demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Prabowo kala itu.
Pernyataan tersebut pun memantik banyak tafsir. Tak sedikit pihak yang langsung mengaitkan langkah ini dengan kemungkinan adanya kenaikan serupa untuk pensiunan PNS.
Spekulasi makin menguat setelah diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang berisi visi-misi dan agenda prioritas pemerintahan Prabowo hingga 2029.
Di dalamnya memang tercantum komitmen untuk memperbaiki sistem birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk para pensiunan.
Tapi, tidak ada rincian angka, apalagi menyebutkan kenaikan hingga 200 persen sebagaimana ramai beredar di jagat maya.
Angka “200 persen” itu tampaknya muncul dari asumsi semata, hasil cocoklogi dari kebijakan kenaikan gaji hakim sebelumnya.
Namun, perlu dicatat bahwa belum ada regulasi resmi yang menetapkan perubahan gaji pensiunan sejauh ini.
Dengan demikian, hingga pertengahan Juli 2025 ini, dasar hukum yang masih berlaku terkait gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi inilah yang menjadi acuan utama pencairan dana pensiun untuk bulan Agustus mendatang.
Jadi, jika tak ada keputusan atau PP baru dalam beberapa pekan ke depan, maka besaran gaji pensiun akan tetap merujuk pada ketentuan yang sama.
Adapun rincian lengkap mengenai besaran pensiun berdasarkan golongan, bisa dilihat di bawah ini:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100