
inNalar.com – Pemerintah melalui Kemenpan RB memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer R4. Pasalnya, honorer R4 dipandang sebelah mata saat rekrutmen ASN.
Hal ini termaktub dalam surat resmi resmi bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah.
Dalam dokumen dijelaskan bahwa jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) akan ditambah dengan skema khusus.
Kabar ini sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer R4 yang selama ini gagal masuk dalam prioritas afirmasi.
Honorer R4 merupakan peserta baru atau non ASN yang belum tercatat di database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Dengan diterbitkannya surat Menpan RB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, tenaga honorer R4 mulai bulan Juli 2025 dapat mengikuti seleksi PPPK melalui jalur khusus.
Artinya, peserta dapat langsung diangkat jadi PPPK tanpa harus mengikuti seleksi CAT jika formasi yang dilamar linear dengan background pendidikan dan pengalaman kerja sebelumnya.
Namun, apabila tidak sepenuhnya sesuai, honorer R4 tetap harus mengikuti tahapan ujian kompetensi.
Berikut ini syarat honorer R4 bisa mengikut jalur formasi khusus:
Baca Juga: PSI Klaim Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi, Rocky Gerung: Itu Pendukung yang Kehilangan Akal!
– Sudah bekerja sejak 31 Desember 2021 dan aktif hingga saat ini
– Berusia maksimal 56 tahun
– Pendidikan minimal D3 atau S1 sesuai kebutuhan formasi
– IPK minimal 2,75, terkecuali instansi memberikan afirmasi tambahan
– Tidak dalam proses pensiun dan tidak pernah dipecat secara tidak hormat
Pelaksanaan seleksi PPPK bagi tenaga honorer R4 akan dilaksanakan secara bertahap.
Untuk verifikasi dan validasi data peserta akan berlangsung mulai bulan Juli hingga Agustus 2025.
Selanjutnya, instansi akan mengumumkan hasil seleksi, dengan pengangkatan PPPK yang ditargetkan berlangsung pada Desember 2025.
Perlu dicatat juga, bahwa seluruh informasi teknis dan pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara.
Para honorer R4 diminta untuk memantau secara berkala agar tidak ketinggalan jadwal penting.
Menurut Ketua Kelompok Kerja Evaluasi Jabatan Kemenpan RB, Mita Nezky, bahwa Surat Menpan RB diterbitkan sebagai respon terhadap dinamika struktur organisasi di pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa percepatan administratif tersebut tetap berada dalam kerangka kendali regulatif.
“Percepatan ini bukan berarti tanpa kendali, semua tetap harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat menteri, termasuk prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penggunaannya,” tegas Mita, dikutip inNalar.com
Lebih lanjut, kelas jabatan menjadi komponen utama dalam penghitungan TPP yang sah di lingkungan instansi daerah.
Mita Nezky menyebut bahwa meskipun perubahan yang dilakukan hanya sebatas penambahan satu kata dalam nomenklatur jabatan, tetap wajib dilakukan penetapan ulang hasil eveluasi jabatan.
“Hal ini menunjukkan bahwa kelas jabatan bukan sekadar syarat administratif, tetapi landasan hukum yang menentukan kesesuaian tunjangan dengan beban kerja,” ujarnya.
Percepatan ini diharapkan bisa berdampak baik pada peningkatan kinerja dan efektivitas ASN di daerah.
Demikian informasi terkait honorer R4 yang bisa diangkat jadi PPPK tanpa melalui seleksi CAT.