UPDATE RESMI! Rapelan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025, Benarkah? Cek Fakta Sebenarnya di Sini


inNalar.com
– Kabar mengenai gaji PNS naik kembali menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut akan ada pencairan rapelan besar-besaran pada Agustus 2025, cek faktanya berikut!

Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, namun kabar ini juga menyebut pensiunan, anggotan TNI, dan Polri akan menerima rapelan yang mencapai puluhan juta rupiah.

Benarkah kabar pencairan rapelan gaji tersebut? Berikut tiga fakta penting seputar gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri yang dikabarkan akan cair dalam bentuk rapelan pada Agustus 2025.

Baca Juga: Resmi! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Setelah Pensiun Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Topik mengenai rapelan gaji ASN, anggota TNI, dan Polri, kini tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform, mulai dari media sosial hingga forum online.

Kabarnya, rapelan gaju para PNS di tahun 2025 ini bisa mencapai angka Rp15 juta hingga Rp25 juta, tergantung dengan golongan dan masa pengabdian masing-masing penerima.

Melansir akun resmi Instagram PT TASPEN (Persero) selaku lembaga resmi pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa tidak ada pencairan gaji pensiunan pada bulan Juli 2025.

Baca Juga: Rapelan Gaji Pensiunan PNS Gagal Cair? Jangan-jangan Karena Tak Penuhi 4 Syarat Penting dari Taspen Ini

Meski banyak informasi yang menyebut bahwa akan ada rapelan cair pada Agustus 2025, namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut, termasuk besaran gaji rapelan yang cair.

Sementara itu, rumor mengenai rapelan gaji yang dikabarkan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah pun hingga kini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pemerintah.

Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait pencairan maupun besaran pasti rapelan tersebut.

Baca Juga: H-4 BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Status Anda di Sini untuk Klaim Bantuan Rp 600 Ribu

Untuk itu, para pegawai yang bekerja di pemerintahan diminta untuk menunggu informasi resmi dan tidak disarankan untuk terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, gaji para pensiunan PNS tahun 2025 ini masih mengacu pada golongan terakhir dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Per Juli 2025, belum ada pembaruan terhadap kebijakan yang mengatur besaran gaji pensiunan para PNS.

Dengan demikian, tidak ada penyesuaian gaji hingga ada peraturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Meski sempat beredar kabar bahwa potensi kenaikan gaji hingga 200 persen seperti halnya kenaikan gaji hakim, namun hal ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah.

Sementara itu, untuk ASN aktif, TNI, dan Polri, kabar mengenai pencairan rapelan gaji PNS pada tahun 2025 juga masih belum dapat dipastikan.

Walaupun ada pembahasan terkait kenaikan gaji di tahun 2025, akan tetapi belum ada kejelasan terkait waktu pencairan maupun jumlah pastinya.

Hingga pertengahan tahun 2025 saat ini, belum ada keputusan resmi terkait pencairan rapelan gaji para PNS, baik untuk ASN aktif, pensiunan, TNI, maupun Polri.

PT. Taspen pun menegaskan bahwasanya tidak ada pencairan rapelan gaji pegawai aktif ataupun pensiunan PNS pada bulan Juli 2025, begitupun dengan bulan Agustus mendatang.

Oleh sebab itu, terus pantau perkembangan resmi terbaru dari pemerintah untuk mengetahui informasi terkait penggajian ASN di tahun 2025.***(Farida Fakhira)