
inNalar.com – Kado spesial dari Sri Mulyani akan menjadi update resmi terkait besaran gaji pensiunan PNS yang lebih besar di tahun 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengatur gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada tahun 2025 ini.
Besaran gaji pensiunan PNS ditetapkan dengan nominal lebih besar oleh Sri Mulyani. Harapannya, ini mampu menjamin kualitas hidup para abdi negara setelah purna tugas dan memberikan kepastian finansial di masa pensiun.
Baca Juga: Dokter Tifa Tak Kapok Komentari Jokowi Meski Sempat Diteror OTK hingga Anak Ikut Terseret
Dengan adanya dana pensiun, para pensiunan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari meski sudah tidak lagi aktif bekerja.
Sehingga mereka bisa menikmati masa tua dengan tenang bersama anak dan cucu tanpa khawatir soal penghasilan bulanan.
Adapun persentase kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen setelah disetujui Sri Mulyani.
Hal ini juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan pensiun PNS. Secara nasional, kenaikan dua belas persen tersebut resmi berlaku dan menyentuh seluruh golongan pensiun.
Sebagai informasi, menurut data resmi BKN, sekitar 2,5 juta PNS akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025.
Fenomena itu terjadi akibat rekrutmen besar-besaran di era 1990-an, yang kini memasuki periode pensiun massal.
Proyeksi BKN juga menjelaskan bahwa lebih dari 600 ribu ASN akan memasuki masa pensiun setiap tahunnya dalam kurun waktu 2023 hingga 2027 mendatang.
Tak heran, jika informasi mengenai besaran gaji pensiunan PNS menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Sebelum menelan mentah informasi yang beredar, perlu dipahami bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada Januari 2024.
Baca Juga: Kemenkeu Gandeng E-Commerce untuk Pemungutan Pajak Digital, Ini Alasannya
Aturan PP No.8 Tahun 2024 sampai saat ini masih menjadi acuan utama dalam pencairan gaji pensiunan PNS tahun berjalan.
Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS sesuai dengan tingkat serta golongan saat pensiun, mengutip PP Nomor 8 Tahun 2024:
Besaran gaji pensiunan PNS di tahun 2025 berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir saat masa dinas berakhir. Untuk Golongan I, gaji pensiun dimulai dari Rp1.748.096.
Baca Juga: Dulunya Daratan, Kini Desa Timbulsloko Demak Jadi Kampung Terapung yang Menyisakan Penghuni Terakhir
Rinciannya yaitu Golongan IA menerima antara Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128, sementara IB bisa mencapai Rp2.077.264. Lalu, Golongan IC memiliki kisaran hingga Rp2.165.184, dan ID naik hingga Rp2.256.688.
Sementara itu, gaji pensiunan PNS Golongan II memiliki nominal lebih tinggi. Golongan IIA menerima antara Rp1.748.096 sampai Rp2.833.824, IIB hingga Rp2.953.776, dan IIC meningkat menjadi Rp3.078.656. Adapun untuk IID, pensiunan dapat menerima gaji hingga Rp3.208.800 per bulan.
Memasuki Golongan III, nominal gaji pensiunan PNS makin meningkat. Golongan IIIA menerima pensiun hingga Rp3.558.576, IIIB mencapai Rp3.709.104.
Baca Juga: Deretan Beasiswa Kuliah Masih Buka di Juli 2025, Cek Info Lengkap dan Jadwal Deadline-nya!
Sedangkan IIIC naik menjadi Rp3.866.016. Untuk golongan tertinggi di tingkat ini, IIID, pensiunan dapat menikmati dana pensiun hingga Rp4.029.536.
Adapun gaji pensiunan PNS Golongan IV merupakan yang tertinggi dalam struktur ASN. Golongan IVA menerima hingga Rp4.200.000, IVB mencapai Rp4.377.744, dan IVC berada di angka Rp4.562.880.
untuk golongan IVD bisa memperoleh pensiunan hingga Rp4.755.856, dan untuk IVE, yang merupakan golongan tertinggi, besaran gaji pensiun PNS bisa menyentuh angka Rp4.957.008 setiap bulannya.
Dengan besaran tersebut, jelas bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 membawa dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Pemerintah berharap, lewat skema ini, para pensiunan dapat menikmati masa tua yang lebih layak dan terjamin secara finansial.