

inNalar.com – Update kasus penembakan istri TNI, para tersangka dan sejumlah barang bukti akhirnya ditemukan.
Dilansir oleh inNalar.com dari konferensi pers yang digelar di Polda Jateng, Semarang pada Senin, 25 Juli 2022, dalang, motif, kronologi hingga tersangka kasus penembakan istri TNI akhirnya terungkap.
Turut hadir Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang memberikan kata sambutan. Kemudian, Dudung menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang terdiri Polda Jateng dan Kodam 4 Diponegoro yang telah cepat mengungkap kasus penembakan istri TNI.
Selanjutnya, konferensi pers kasus penembakan istri TNI disampaikan oleh Irjen Ahmad Luthfi selaku Kapolda Jateng.
Dari keterangan yang disampaikan di konferensi pers, kasus penembakan istri TNI ini digolongkan kepada kasus percobaan pembunuhan berencana. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 740 Junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Lima orang tersangka kasus penembakan istri TNI telah terungkap. Tersangka tersebut terdiri dari Sugiono alias Babi dan Ponco Aji Nugroho sebagai eksekutor, Supriono dan Agus Santoso sebagai pengawas, terakhir Dwi Sulistiyono sebagai penyedia senjata api (senpi).
Disebutkan bahwa H-3 sebelum kejadian terjadi transaksi senjata api antara para pelaku dengan penyedia senjata api. Diperkirakan senjata api yang diduga rakitan tersebut senilai 3 juta rupiah.
Dua orang yang bertugas sebagai eksekutor menggunakan motor Ninja. Sedangkan dua orang yang bertugas sebagai pengawas lokasi kejadian menggunakan motor Honda Beat.
Kronologi kejadian yang diungkap polisi, pada Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 8.00 WIB terjadi pematangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh para pelaku.
Kemudian, sekitar pukul 11.38 WIB terjadilah penembakan istri TNI yang bernama Rina Wulandari. Dua orang eksekutor mengikuti korban saat korban sedang menjemput anaknya.
Penembakan dilakukan sebanyak dua kali. Namun, penembakan tersebut tidak dilakukan sekaligus. Melainkan sempat terjeda.
“Dilakukan eksekutor oleh saudara Babi sebanyak dua kali. Jadi tembakan pertama disinyalir tidak mematikan. Dia kembali ke posko yang sekitar 200 meter, dapat instruksi dari suami, saudara M untuk melakukan penembakan yang kedua,” ungkap Ahmad.
Baca Juga: Harga emas 1 gram Senin, 25 Juli 2022 Kembali Mencapai Harga Rp969.000
Motif dari pelaku penembakan istri TNI adalah untuk mendapatkan upah. Para pelaku mendapatkan bayaran upah dari suami korban yang berinisial M sebesar 120 juta rupiah.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penembakan istri TNI. Bukti tersebut di antaranya 1 senjata api, 2 magazine, 4 butir peluru, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Honda Beat, pakaian yang digunakan para pelaku, serta uang dan emas.
Sementara saat polisi ditanya mengenai motif kasus penembakan istri TNI, Ahmad Luthfi menyampaikan karena suami memiliki pacar lagi. Motif ini berdasarkan keterangan saat memeriksa 8 orang saksi.
“Motifnya punya pacar lagi. Jadi ada 8 saksi yang kita periksa, di antaranya ada saksi W, itu pacarnya” jawab Ahmad.
Sampai saat ini, suami korban yang berinisial M masih melarikan diri. M melarikan diri di hari kejadian setelah sempat melihat kondisi korban di rumah sakit.***