

inNalar.com – Berikut ini update kasus Covid-19 di Indonesia per hari ini, Sabtu 16 Juli 2022, virus corona kembali meroket.
Menurut data yang dirilis covid19.go.id, kasus aktif bertambah 1,621 pasien, sehingga dikumulasikan menjadi 26,594 korban.
Lebih lanjut, virus corona juga mengalami kenaikan di atas 4 ribuan, tepatnya 4.329 kasus baru.
Baca Juga: Apa Perbedaan Benih dan Bibit? Jangan Sampai Salah! Simak Penjelasannya di Sini
Jumlah tersebut naik dari 998 kasus dibanding pada penambahan kasus baru pada Jumat, 15 Juli 2022 kemarin.
Simak detail perkembangan Covid-19 di Indonesia, Sabtu, 16 Juli 2022 di bawah ini.
– Kasus aktif baru bertambah 1,621, total menjadi 26,594
– Kasus baru bertambah 4.329, total 6.131.413
– Kasus meninggal bertambah 6 orang, total menjadi 156.839
– Jumlah pasien sembuh bertambah 2,702, total kasus sembuh menjadi 5,947,980
Sebagai informasi, mulai hari Minggu, 17 Juli 2022, pemerintah akan memberlakukan syarat perjalanan terbaru bagi seluruh moda transportasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan efektif mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan terbaru tersebut, syarat naik pesawat dan kapal laut, calon penumpang wajib sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
Hal itu sebagaimana dikutip inNalar.com dari Sudut Batam “Syarat Naik Pesawat dan Kapal Laut Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022“
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster, diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau RT-PCR Covid-19.
Berikut ini persyaratan terbaru dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan kapal laut dengan perjalanan dalam negeri.
1. Sudah mendapat vaksin booster
Bagi yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapat vaksin kedua
• Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen.
• Hasil rapid tes antigen diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru 2022 Tentang Anak, Harus Dijaga Karena Amanah dari Allah
• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapat vaksin pertama
• Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Kondisi kesehatan khusus
• Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
•Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia 6-17 tahun
• Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
• Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
• Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
• Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Kumpulan Quotes Gus Baha Terbaru 2022 Paling Menarik dan Inspiratif, Cocok untuk Status WA
Peraturan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Demikian lah peraturan terbaru persyaratan naik pesawat dan kapal laut. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.***(Tiara Plorist Sibarani/Sudut Batam)