Upaya Produktif dalam Pemulihan Lahan Bekas Tambang Batubara di Kalimantan Selatan, Ada yang Jadi Kolam Ikan

inNalar.com – Negara Indonesia menjadi salah satu negara yang berpotensi mempunyai cadangan mineral yang sangat tinggi. 

Pertambangan khususnya batubara sudah banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan yang terkenal sebagian besar berada di Pulau Kalimantan. 

Kali ini di Kalimantan Selatan pihak ESDM atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuat upaya produktif dalam penanganan lahan bekas tambang. 

Baca Juga: Song Joong Ki Mencak-mencak Usai Katy Louise Saunders Difitnah Setelah Menikah, Ungkap Ikut Sakit Hati

Dampak dari pertambangan terdiri dari dampak positif dan dampak negatif bagi sekitarnya dari masyarakat sampai lingkungan.

Untuk masyarakat sendiri kegiatan pertambahan dapat menghasilkan produk olahan yang bermanfaat. 

Hasil pertambangan selain batubara terdapat pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih tembaga, bijih emas, bijih perak serta lainnya. 

Baca Juga: Pendaratan Soyuz MS-23 Catat Sejarah NASA dan Astronot AS Frank Rubio Pecah Rekor Misi Terpanjang Antariksa

Selain dampak positif aktivitas pertambangan juga berdampak negatif bagi lingkungan sekitar. 

Terdapat limbah pada hasil pengolahan tambang, timbulnya efek rumah kaca serta pemanasan global. 

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan. 

Baca Juga: Butuh Dana Rp466 triliun, Megaproyek IKN Kalimantan Timur Gaet 250 Investor Asing dari Belasan Negara

Pihaknya juga membuat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Tambang di Kalimantan Selatan yang dikunjungi oleh pihak ESDM adalah PT Adaro Energy Tbk yang merupakan kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Upaya produktif yang dilakukan oleh pihak tambang pada bekas lahan melakukan reklamasi juga pemanfaatan menjadi ekowisata. 

Mempunyai hutan konservasi pada bekas tambang yang ditanami oleh tiga jenis tumbuhan yaitu, cover crops (rerumputan), fast growing dan sisipan. 

Juga mempunyai 30 jenis burung dan 3 kelompok bekantan yang beranggotakan 15-20 tiap kelompok. 

Bekas kolam pertambangan dimanfaatkan menjadi kolam pembibitan ikan yang kemudian hasilnya akan disumbangkan ke masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) seperti dikutip dari laman esdm.go.id.

Pertambangan ini berlokasi di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.***

 

Rekomendasi