Untungnya Double, Arsiparis Ahli di Kemenkumham Ini Terima Tunjangan Kinerja Lebih dari Gaji Per Bulan

inNalar.com – Pegawai Arsiparis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdiri dari dua kategori, yakni terampil dan ahli.

Arsiparis Terampil merupakan pegawai kearsipan dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional. Sedangkan, Arsiparis Ahli adalah pegawai kearsipan yang memiliki kualifikasi profesional.

Selain memiliki definisi yang berbeda, jenjang jabatan dari Arsiparis Ahli dan Terampil di Kemenkumham ini juga berbeda.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, UU ASN Tegaskan PNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Fatal Ini Jika Tak Ingin Karir Lenyap!

Arsiparis Terampil memiliki tiga jenjang jabatan dan Arsiparis Ahli memiliki empat jenjang jabatan.

Adapun jenjang jabatan dari pegawai kearsipan ahli ini antara lain adalah Arsiparis Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.

Lalu, apa persyaratan minimal untuk dapat bergabung ke dalam jajaran pegawai kearsipan ahli di Kementerian Hukum dan HAM?

Baca Juga: Tahun Depan Banyak Lowongan Kerja! KemenPAN RB Rencanakan Rekrutmen ASN Tiga Bulan Sekali

Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk dapat bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) bidang kearsipan.

Setelah itu, ada beberapa syarat dan ujian lain bagi calon Pegawai Negeri Sipil sebelum benar-benar lolos menjadi Arsiparis Ahli di lingkungan Kemenkumham.

Menjadi salah satu profesi yang populer di kalangan jurusan kearsipan, berapa sih gaji pegawai kearsipan ahli ini?

Baca Juga: Naik Rp300 Ribu! Gaji PPPK Lulusan Sarjana Kini Makin Tinggi Setelah Meningkat 8 Persen, Gapoknya Berapa?

Selayaknya Pegawai Negeri Sipil lainnya, Arsiparis Ahli di lingkungan Kemenkumham ini juga mendapatkan gaji sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan pemerintah, yakni berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Karena merupakan lulusan S1, maka, pegawai kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini menerima gaji mulai dari Rp2.579.400 (golongan IIIa) hingga Rp5.901.200 (golongan IVe).

Selain menerima gaji, Arsiparis Ahli di lingkungan Kemenkumham ini juga menerima tunjangan kinerja yang tidak sedikit jumlahnya.

Bahkan, besaran nominal dari tukin milik pegawai kearsipan ahli di Kementerian Hukum dan HAM ini dua kali lipat dari gajinya.

Berikut adalah tunjangan kinerja Arsiparis Ahli di Kemenkumham menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2022.

Pertama, pegawai kearsipan ahli dengan jenjang jabatan Pertama. Pegawai dengan jabatan ini masuk ke kelas jabatan 8 dengan tukin mencapai Rp4.595.150.

Kedua adalah Arsiparis Ahli Muda yang termasuk ke dalam kelas jabatan 9. Arsiparis dengan jabatan Muda ini mendapat tunjangan kinerja mencapai Rp5.079.200.

Ketiga, pegawai kearsipan dengan jenjang jabatan Madya mendapat tukin per bulan Rp8.757.600. Pegawai dengan jenjang jabatan ini termasuk ke kelas jabatan 11.

Keempat dan terakhir adalah Arsiparis Ahli Utama yang termasuk ke kelas jabatan 13. Arsiparis Ahli Utama mendapat tunjangan kinerja mencapai Rp10.936.000.***

 

Rekomendasi