
inNalar.com – Menjadi kabar gembira di akhir tahun, pembaruan kebijakan perihal kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2025 sejumlah 6,5% menjadi fenomena yang patut dirayakan—khususnya bagi para buruh di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Meski sektor industrialisasinya masih dalam tahap pengembangan, kabar kenaikan UMR/UMK Sulawesi Barat ini seakan hadir dengan membawa secercah harapan bagi para pekerja di Provinsi ini.
Lantas, berapa estimasi besaran upah minimum di provinsi ini, akankah bisa menembus angka Rp 3,1 jutaan? Simak penjelasan berikut!
Sebagaimana diketahui, melalui Permenaker No.16 Tahun 2024, Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan telah menyetujui transformasi monumental UMP yang rencananya akan berlaku tahun 2025 nanti.
Pada 11 Desember 2024 lalu, melansir laman resmi sulbar.bpk.go.id, melalui Keputusan Pj Gubernur Sulbar No. 1377 Tahun 2024, Pemerintah provinsi ini telah menetapkan penambahan sebesar Rp 189.471 atau menjadi Rp 3.104.430.
Andi Farid selaku kepala Dinas Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa penetapan UMR 2025 ini telah sesuai dengan ketentuan prosedural yang berlaku.
Baca Juga: Disenangi Kolektor, Koin Belanda Kuno Ini Ternyata Nilainya Capai Rp15 Juta, Kamu Punya?
Beliau menyebutkan bahwa kenaikan upah ini adalah hasil trade-off Pemerintah yang ditinjau dari tren kenaikan upah empat tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi.
Seiring dengan kenaikan UMR , hal ini turut memberikan imbas terhadap perubahan besaran upah minimum di Provinsi Sulbar—terlebih dengan adanya gugatan para buruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Berikut akan dipaparkan besaran estimasi upah minimum di Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2025 mendatang:
Baca Juga: Rumah Melayang di Atas Awan Nusa Tenggara Timur, Kampung Unik Ini Digelari Kota Kecil Tercantik di Dunia
1. UMK Kabupaten Polewali Mandar, nominal estimasinya sebesar Rp 2.914.958
2. UMK Kabupaten Mamasa diprediksi upah minimumnya mencapai Rp 2.914.958
3. UMK Kabupaten Majene perhitungannya tahun depan akan meningkat jadi Rp 2.914.958
4. UMK Kabupaten Mamuju Tengah diproyeksikan mendapatkan standar upah Rp 2.914.958
5. UMK Kabupaten Mamuju adalah juga dihitung-hitung perkiraannya sebesar Rp 2.932.094
6. UMK Kabupaten Pasangkayu perhitungannya diestimasikan menjadi Rp 3.235.633
Baca Juga: 3 Faktor Penentu Harga Jual Koin Kuno VOC Keluaran Tahun 1970 Makin Cuan
Terdapat sedikit pembeda dalam penentuan UMP di Provinsi Sulawesi Barat ini. UMP sendiri merupakan standar terendah yang terdiri dari upah tanpa insentif. Hal ini berlaku untuk para buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berkaca pada ketentuan yang berlaku 2024 lalu, ketentuan UMR di Provinsi Sulawesi Barat ini mengecualikan sektor usaha kecil dan usaha mikro.
Peraturan untuk pelaku bisnis ini mengacu pada skala upah yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kerangka perjanjian bersama, peraturan kerja bersama perusahaan, dan peraturan perusahaan ini sendiri.
Sehingga, upah tenaga kerja di sentra usaha ini didapatkan dari kesepakatan pelaku usaha dengan tenaga kerja dengan ketentuan paling sedikit berjumlah 50%. Hal ini mengacu pada tingkat konsumsi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat secara umum.
Meskipun begitu, bagi para tenaga kerja khususnya di Provinsi Sulawesi Barat, upah bukan hanya perihal deretan uang yang menggemuk di rekening, namun upah adalah hal yang menyangkut tentang harkat, martabat, dan kesejahteraan hidup.***