
inNalar.com – Kebahagiaan menyelimuti warga Karanganyar. Pasalnya, nominal angka UMR Karanganyar tahun 2025 telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar.
Besaran UMR Karanganyar ditetapkan sesuai Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Ibrahim selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja dimara Dewan Pengupahan yang terdiri dari BPS, Pakar pengupahan, Akademisi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Karanganyar, serta serikat pekerja telah menyepakati hal tersebut.
Setelah disepakati, mereka akan mengusulkan ke PJ Gubernur Karanganyar dan akan ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2024.
Baca Juga: Bukan Buat Listrik, Uang Kuno Ini Dahulu Digunakan untuk Token Perkebunan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Karanganyar, Haryanto, menyampaikan usulan kenaikan UMR Karanganyar 2025 sebesar 6,5% disetujui.
Jadi UMR Karanganyar akan naik sebesar Rp148.000 yakni menjadi Rp2.436.000. Sebelumnya UMK tahun 2024 ada di nominal sebesar Rp 2.288.000.
Asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) yang juga terlibat dalam perumusan UMR ini tetap mentaati regulasi yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Permenaker Republik Indonesia Nomor 16/2024 walaupun melihat kondisi dan situasi yang belum stabil untuk dunia industri dan usaha.
Baca Juga: Ormas Diberi ‘Hadiah’ Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur, Solusi atau Kepentingan Terselubung?
Edy Dharmawan selaku ketua Apindo Karanganyar mengatakan, bahwa sebenarnya pihaknya keberatan dengan kenaikan 6,5 persen. Sebab, melihat kondisi perusahaan di Kabupaten Karanganyar yang sedang tidak normal.
Walaupun keberatan, tapi Ia sebagai pengusaha juga tidak bisa melakukan penolakan.
Ia juga menyampaikan harapan perusahaannya agar nanti ada keringanan dari pemerintah daerah dengan adanya kenaikan UMR tahun 2025 mendatang agar perusahaan dapat terus eksis dan karyawan dapat bekerja seperti biasa.
Baca Juga: Ini Dia 4 Jenis Mata Uang Kerajaan Nusantara, Salah Satunya Digunakan di Era Majapahit
Ke depan, seharusnya formula penghitungan UMR Karanganyar 2025 sudah disampaikan jauh-jauh hari karena perusahaan memerlukan waktu lebih dalam hal budgeting.
Sebagai pengusaha yang mengurus karyawan, perusahaan masih harus mengurus pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan seluruh pegawainya dan membayar pajak.
Perwakilan dari serikat pekerja juga mengharapkan kenaikan UMR ini akan cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang saat ini terus meningkat di Kabupaten Karanganyar.
Setelah UMR ini disahkan di tingkat kabupaten. Usulan akan naik ke gubernur atau tingkat provinsi. Jika kemudian disetujui maka UMR Karanganyar yang baru akan mulai diterapkan di 1 Januari 2025.
Dengan pengumuman UMR Karanganyar yang tinggal menghitung hari, para pengusaha dan pekerja sama-sama mengharapkan bahwa keputusan besar ini akan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlanjutan usaha pengusaha.***