

inNalar.com – UMR atau kini dikenal sebagai UMP Jawa Tengah 2025 maksimal jadi Rp2,16 jutaan. Segini besaran UMK terbaru Kota Semarang, Surakarta dan Pekalongan setelah kenaikan 6,5 persen.
Pada tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan Upah Minimum Nasional.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, keputusan ini diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil menjaga daya saing usaha.
Presiden Prabowo Subianto menyebutkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen itu lebih tinggi dari usulan awal yang hanya sebesar enam persen.
Melalui konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, Prabowo menegaskan bahwa seluruh penentuan upah sektoral diserahkan kepada Dewan Pengupahan tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Adapun ketentuan lebih detail mengenai kenaikan UMP 2025 ini akan segera diatur dalam Permenakar dalam waktu dekat.
Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi stabil dan akan merasakan dampak kebijakan Prabowo.
Berdasarkan data tahun 2024, UMP Jawa Tengah tercatat sebesar Rp 2.036.947. Dengan simulasi kenaikan sebesar 6,5 persen, maka UMP Jateng tahun 2025 diproyeksikan naik menjadi Rp2.169.349.
Baca Juga: Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste
Mengutip Antara pada Senin, 2 Desember 2024, penetapan UMP tahun 2025 awalnya akan diumumkan pada 21 November lalu.
Namun seiring Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kembali Partai Buruh terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ada beberapa pasal yang diubah.
Tercatat putusan tersebut membuat 21 pasa di dalamnya berubah termasuk soal pengupahan dan skema perhitungan upah.
Pemerintah Jawa Tengah sendiri kini masih menunggu peraturan terbaru dari pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
Sehingga UMP Jawa Tengah 2025 bisa segera ditetapkan.
Selain UMP, Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Jateng juga akan mengalami perubahan.
Mengacu pada simulasi kenaikan 6,5 persen sebagai acuan, berikut adalah proyeksi besaran UMK di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah pada tahun 2025: