UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur Sudah Naik 6,5 Persen, tapi Angakanya Malah Bikin Geleng-Geleng!

inNalar.com – Kabar menyenangkan datang dari Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 6,5%. Tak ayal apabila para buruh di Provinsi ini juga larut dalam kebahagiaan.

Meskipun sektor industri di Provinsi ini masih terbatas, namun berita naiknya UMP ini bagaikan secercah cahaya di tengah kegelapan. Singkatnya, pembaruan upah ini membawa harapan baru bagi para pekerja di Nusa Tenggara Timur.

Tapi, kira-kira berapa sih jumlah UMP Nusa Tenggara Timur ini? Yuk, kita cari tahu lebih lanjut.

Baca Juga: Kolektor Pemula Wajib Tahu! Begini Tips Menyimpan Uang Kertas Kuno Agar Tahan Lama sampai Puluhan Tahun

Seperti yang kita tahu, dengan adanya Permenaker No. 16 Tahun 2024, Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan akhirnya mengesahkan perubahan besar ini.

Meski kebijakan ini baru berlaku di tahun 2025 mendatang, tapi kabar kenaikan ini tentu sudah diimpikan para buruh sejak lama.

Merespon adanya peraturan dari Pemerintah Pusat, Andriko Noto Susanto selaku Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara mengatakan akan tunduk pada aturan dengan merilis Surat Keputusan Gubernur No.430/KEP/HK/2024 dengan besaran kenaikan Rp 142.143.

Baca Juga: Uang Kuno Soekarno Rp 1 ORI Harganya Ratusan Ribu? Buruan Beli Sebelum Harganya Naik!

Beliau juga mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada dewan pengupahan Provinsi yang telah merekomendasikan UMP Nusa Tenggara Timur. Dengan mengacu pada Permenaker yang telah ditetapkan, maka besarannya adalah Rp 2.328.969.

Melansir data dari laman resmi ntt.go.id, berikut akan dituliskan daftar UMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur:

1. UMK Kabupaten Sumba Barat adalah Rp 2.238.969
2. UMK Kabupaten Sumba Timur adalah Rp 2.238.969
3. UMK Kabupaten Kupang adalah adalah Rp 2.238.969
4. UMK Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah Rp 2.238.969
5. UMK Kabupaten Timor Tengah Utara adalah Rp 2.238.969
6. UMK Kabupaten Belu adalah Rp 2.238.969
7. UMK Kabupaten Alor Rp adalah 2.238.969
8. UMK Kabupaten Lembata adalah Rp 2.238.969
9. UMK Kabupaten Flores Timur adalah Rp 2.238.969
10. UMK Kabupaten Sikka adalah Rp 2.238.969
11. UMK Kabupaten Ende adalah Rp 2.238.969

Baca Juga: Timnas Indonesia Imbang Lawan Laos di Piala AFF 2024. Karena Kelalahan?

12. UMK Kabupaten Ngada adalah Rp 2.238.969
13. UMK Kabupaten Manggarai adalah Rp 2.238.969
14. UMK Kabupaten Rote Ndao adalah Rp 2.238.969
15. UMK Kabupaten Manggarai Barat adalah Rp 2.238.969
16. UMK Kabupaten Sumba Tengah adalah Rp 2.238.969
17. UMK Kabupaten Sumba Barat Daya adalah Rp 2.238.969
18. UMK Kabupaten Nagekeo adalah Rp 2.238.969
19. UMK Kabupaten Manggarai Timur adalah Rp 2.238.969
20. UMK Kabupaten Sabu Raijua adalah Rp 2.238.969
21. UMK Kabupaten Malaka adalah Rp 2.238.969
22. UMK Kota Kupang adalah Rp 2.392.562

Meskipun besaran UMP di Provinsi ini cenderung rendah, tapi adanya kenaikan ini diharapkan bisa menjadi motivasi besar bagi Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur agar lebih kompetitif dalam mengejar ketertinggalan. ***