UMP Provinsi Baru di Indonesia 2025 Tak Kunjung Disahkan, Berapa Perkiraan UMR Papua Pegunungan?

inNalar.com – Hingga Kamis, 12 Desember 2024 pukul 15.30 WIB, masih terdapat 6 provinsi yang belum mengumumkan final penetapan UMP tahun 2025, termasuk provinsi baru di Indonesia, yaitu Papua Pegunungan. 

Itu artinya, UMR Papua Pegunungan sendiri belum diketahui nominal pastinya. Jika melihat di Permenaker No 16 tahun 2024, seharusnya UMP 2025 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Sementara, pemberitahuan Upah Minimum Regional (UMR) maksimal yakni tanggal 18 Desember 2024.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Laos Piala AFF 2024 Gratis Siaran Langsung RCTI Hari Ini 12 Desember 2024

Melansir dari BPS, Papua Pegunungan dalam angka 2024, Provinsi baru Indonesia ini menjadi provinsi hasil pemekaran yang berdiri di lembah dataran tinggi dengan ketinggian rata-rata +1.855 mdpl.

Provinsi baru ini memiliki luas sebesar 51.213,330 km2. Pada tanggal 30 Juni 2022, DPR telah mengesahkan UU terkait pemekaran Provinsi paling timur Indonesia yakni Papua.

Dalam UU tersebut diejlaskan terkait pembentukan Provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Uang Logam Kuno Belanda Tahun 1945 Ternyata Mampu Dijual dengan Harga Rp150 Juta Per Keping

Pembentukan 3 provinsi baru ini bertujuan untuk meratakan pembangunan seluruh Indonesia dan upaya peningkatan pelayanan publik.

Selain itu diharapkan kesejahteraan masyarakat juga meningkat, serta martabat orang asli Papua terangkat.

Dilansir dari bappeda.papua.go.id, dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2022 menyatakan bahwa ibukota Provinsi baru Indonesia ini berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga: CEK DI SINI! Live Score Indonesia vs Laos Piala AFF 2024 Hari Ini dan Link Streaming RCTI Gratis

Provinsi Papua Pegunungan terdiri dari 8 Kabupaten yakni Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya, lalu ada Kabupaten Tolikara.

Kemudian Kabupaten Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga. Hingga saat ini UMR masing-masing wilayah belum diketahui besarannya.

Kemudian terkait UMR provinsi ini sendiri, dijelaskan pada Pasal 13 dan 14 Permenaker No 16 tahun 2024, bahwa untuk provinsi hasil pemekaran jika belum memiliki Dewan Pengupahan maka UMP-nya mengacu pada provinsi induk dimana dalam hal ini berarti Provinsi Papua.

Baca Juga: Tak Hanya Pecahan Khusus 75 Ribu, Ternyata Uang Ini Juga Pernah Dicetak Untuk Peringati Kemerdekaan Indonesia

Peraturan pengupahan ini juga terjadi pada tahun 2024 dimana UMP Papua Pegunungan dan Papua Selatan disamakan dengan Provinsi Papua.

Dilansir dari papua.go.id, pada tanggal 10 Desember 2024, dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 maka Upah Minimum Provinsi Papua yang sebelumnya Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285,850.

Jika dirupiahkan, kenaikannya sebesar Rp261.578. Sementara untuk UMS atau Upah Minimun Sektoral Papua tahun 2025 naik sebesar Rp21.429 sehingga besarannya Rp4.307.280.

Baca Juga: 6 Cara Menjual Uang Kuno dengan Harga Tinggi: Tips dan Tempat Terpercaya

Sebagai informasi UMS berbeda dengan istilah UMR atau UMK.

UMS adalah Upah Minimum Sektoral yang hanya berlaku secara sektoral, dimana setiap sektornya dikelompokkan berdasar pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).

Sedangkan UMR adalah upah minimum, ditetapkan oleh gubernur yang dijadikan acuan pendapatan buruh di wilayah regional.

UMR ini sudah tidak berlaku dan diganti menjadi istilah baru yakni UMK. Namun, masih banyak masyarakat yang menyebutnya UMR.*** (Aliya Farras Prastina)