
inNalar.com – Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Kepulauan Riau telah diabsahkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebesar 6,5%.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024. Dari sekian banyak wilayahnya, Batam menjadi kota yang paling diincar untuk bekerja.
Sebagai informasi, UMP Kepri yang semula adalah sebesar Rp3.402.492,00 pada tahun 2024, naik menjadi Rp3.623.653,98 pada 1 Januari 2025 mendatang.
Walaupun baru mengumumkan terkait kenaikan UMP saja, namun berdasarkan anjuran dari Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga diprediksi akan naik sebesar 6,5 persen.
Salah satu efek kenaikan UMK sebesar 6,5 persen di Provinsi Kepulauan Riau yang paling menonjol adalah di Batam.
UMK Batam tadinya menerapkan standar gaji minimum sekitar Rp4.685.050,00, tahun 2025 akan naik menjadi Rp4.989.578,25.
Angka tersebut terbilang cukup besar karena hampir menyentuh angka Rp.5 jutaan dan menyaingi UMP DKI Jakarta 2024 (sebelum kenaikan UMP).
Namun, besaran UMK tersebut masih dalam bentuk prediksi karena pemerintah Kepri belum mengumumkan secara resmi besaran UMK masing-masing wilayahnya.
Lantas, berapakah UMK 2025 dari kabupaten/kota lainnya di Kepulauan Riau jika kenaikan upahnya juga sebesar 6,5 persen?
Batam, semula adalah Rp4.685.050,00 naik menjadi Rp4.989.578,25.
Karimun, semula adalah Rp3.715.000,00 naik menjadi Rp3.956.475,00.
Bintan, semula adalah Rp3.950.050,00 naik menjadi Rp4.206.803,25.
Natuna, semula adalah Rp3.406.575,00 naik menjadi Rp3.628.002,38.
Lingga, semula adalah Rp3.402.492,00 naik menjadi Rp3.623.653,98.
Baca Juga: Desa Unik di Hutan Garut Ini Terapkan 3 Aturan Aneh, Salah Satunya Warga Dilarang Jadi PNS
Kepulauan Anambas, semula adalah Rp3.835.605,00 naik menjadi Rp4.084.919,33.
Tanjung Pinang, semula adalah Rp3.402.492,00 naik menjadi Rp3.623.653,98.
Dari data di atas, dapat diketahui bahwa Batam menjadi kota dengan UMK tertinggi di Kepulauan Riau.
Sedangkan wilayah dengan UMK terendah adalah Lingga dan Tanjung Pinang dengan besaran UMK yang sama, yaitu Rp3.623.653,98.***