
inNalar.com – Mimpi jutaan buruh di Indonesia akhirnya menemui titik terang setelah Pemerintah resmi merilis aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 mendatang.
Laksana tetesan embun di padang yang gersang, kabar kenaikan UMP sebesar 6,5% ini bisa menjadi secercah harapan bagi para buruh yang tengah merajut asa guna menyongsong masa depan yang lebih baik.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Yassierli selaku Menaker telah mengesahkan aturan baru kenaikan UMP 2025 dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024 yang akan berlaku ke seluruh pelosok negeri.
Baca Juga: Cara Investasi Uang Kuno untuk Keuntungan Maksimal, Bisa Cuan Ratusan Juta dengan Mudah
Kebijakan monumental itu tentu tidak hanya mengguncang struktur pengupahan nasional saja, akan tetapi juga memberi efek domino dalam skala luas—termasuk mempengaruhi penyesuaian UMP di Jawa Timur.
Melansir dari laman resmi malangkota.bps.go.id, UMP Jawa Timur pada tahun 2024 adalah Rp 2.165.244 dan akan mendapat penambahan sebesar Rp 140.741 pada tahun 2025 mendatang.
Merujuk pada skema perhitungan UMP 2024 dan penambahan kenaikan 6,5%, maka besaran yang akan didapatkan oleh buruh di Provinsi Jawa Timur adalah Rp 2.305.985.
Dengan reformasi besaran UMP yang baru, diharapkan hal ini bisa menjadi titik awal perubahan besar bagi para buruh yang sering menuntut keadilan atas upah yang sangat jauh dari kata layak.
Namun ada satu poin penting yang harus pula dicatat, keberhasilan aturan ini tidak semata-mata berpangku tangan pada kebijakan, lho!
Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa akan ada konsekuensi bagi suatu perusahaan apabila mereka tidak tunduk dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Prediksi Kamboja vs Timor Lester di Piala AFF 2024, Harap-Harap João Pedro Kembali Gemilang
Beliau juga telah mengonfirmasi bahwa pihak Kemenaker juga memiliki beberapa pengawas ketenagakerjaan di Indonesia.
Oleh karena itu, tiap-tiap perusahaan wajib membayar UMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Permenaker yang telah ditetapkan.
Lalu, bagaimana jika terdapat perusahaan di Jawa Timur yang tidak taat aturan? Berikut akan dipaparkan mekanismenya:
Pertama, apabila terdapat indikasi bahwa suatu perusahaan tidak taat standar upah, maka Anda bisa membuat laporan pengajuan kepada pengawas ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Kedua, jangan lupa untuk menyiapkan dokumentasi bukti-bukti pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji karyawan, atau bukti lainnya seperti bukti komunikasi pihak pemangku kepentingan yang berpraktik abuse of power.
Ketiga, Anda bisa mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur atau jalur resmi lainnya sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.
Oleh karena itu, faktor keberanian para buruh untuk mengambil langkah pro-aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran juga menjadi api perjuangan yang memegang kendali atas implementasi ini. ***