

inNalar.com – Pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Presiden menyatakan bahwa UMP 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.
Keputusan ini juga berdampak langsung pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat.
Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat turut mengikuti kebijakan ini.
Tahun 2024, UMP Jawa Barat sebesar Rp2.057.495. Dengan kenaikan 6,5 persen, estimasi UMP Jawa Barat 2025 menjadi Rp2.191.232.
Kenaikan ini tidak hanya memberikan harapan bagi buruh, tetapi juga menjadi tantangan bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Menurut Dr. Arif Kurniawan, seorang ekonom dari Universitas Padjadjaran, “Kenaikan UMP harus disertai dengan kebijakan yang mendukung produktivitas, agar beban pengusaha tidak terlalu berat dan daya beli buruh meningkat.”
Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2025 diharapkan dapat mendorong kesejahteraan buruh sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Meski demikian, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pengusaha, sangat diperlukan agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal.
Dengan estimasi UMK baru ini, Kota Bekasi masih menjadi salah satu wilayah dengan nominal UMK tertinggi di Jawa Barat, mencapai Rp5,69 juta.
Simulasi UMK Jawa Barat 2025
Berikut ini simulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh daerah Jawa Barat pada tahun 2025 mendatang.
1. Kota Bekasi
Dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang
Dari Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi
Dari Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515,09
4. Kabupaten Purwakarta
Dari Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252,92
5. Kota Depok
Dari Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721,78
6. Kota Bogor
Dari Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897,22
7. Kabupaten Bogor
Dari Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211,16
8. Kota Bandung
Dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914,08
9. Kota Cimahi
Dari Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692,2
10. Kabupaten Bandung
Dari Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284,85
11. Kabupaten Bandung Barat
Dari Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741
12. Kabupaten Sumedang
Dari Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088,02
13. Kabupaten Sukabumi
Dari Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482,91
14. Kabupaten Subang
Dari Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626,52
15. Kabupaten Cianjur
Dari Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583,63
16. Kota Sukabumi
Dari Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634,93
17. Kota Tasikmalaya
Dari Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962,81
18. Kabupaten Indramayu
Dari Rp2.623.697 menjadi Rp2.794.237,30
19. Kabupaten Tasikmalaya
Dari Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992,26
20. Kota Cirebon
Dari Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685,47
21. Kabupaten Cirebon
Dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382,45
22. Kabupaten Majalengka
Dari Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632,61
23. Kabupaten Garut
Dari Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555,40
24. Kabupaten Ciamis
Dari Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279,16
25. Kabupaten Pangandaran
Dari Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724,19
26. Kabupaten Kuningan
Dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519,29
27. Kota Banjar
Dari Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754,48
Nominal tersebut masih berupa prediksi estimasi saja, sehingga kemungkinan akan berbeda dengan hasil perhitungan final yang akan ditetapkan nantinya
***