

InNalar.com – Masyarakat Indonesia pasti tahu jika Jakarta tengah dilanda polusi udara yang buruk.
Guna mengatasi hal tersebut, salah satu cara yang digunakan pemerintah dalam mengatasi polusi udara yaitu dengan tilang emisi gas kendaraan.
Akan tetapi, tilang emisi gas yang baru berjalan kurang lebih selama 2 minggu ini malah dihentikan.
Sebenarnya Tilang uji emisi yang dilakukan ini lebih mengarah ke mobil ataupun motor, yang sudah berusia lebih dari tiga tahun.
Sekedar informasi, bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos standar emisi gas maka akan dikenakan denda sebanyak Rp. 250 ribu.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang tidak lolos emisi gas, maka akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500 ribu.
Perlu diperhatikan, jika tilang emisi gas ini harus mengikuti standar yang telah ditentukan, agar polusi udara di Jakarta tidak semakin meningkat.
Diketahui tilang emisi gas ini mulai dilakukan pada tanggal 1 September 2023.
Melalui cara ini, diharapkan polusi udara yang terjadi di Jakarta dapat berkurang.
Meskipun begitu, ternyata tilang pada emisi gas kendaraan bermotor ini telah dihentikan.
Pasalnya, tilang emisi gas yang dilakukan di Jakarta ini dinilai tidak efektif.
Apalagi jika melakukan tilang dijalan membutuhkan waktu, sehingga kurang efektif.
Dilansir InNalar.com dari kanal YouTube PashaLovarian, tilang emisi gas kendaraan itu kini diganti menjadi himbauan.
Himbauan yang dimaksud adalah agar para pemilik kendaraan bermotor untuk rutin menservice kendaraannya.
Walaupun begitu, saat ini kepolisian tetap mencari cara yang lebih efisien dalam menangani polusi udara yang terjadi di Jakarta. ***