Uganda Mengesahkan UU Anti LGBT, Presiden Amerika Serikat Joe Biden Sebut Pelanggaran Tragis


inNalar.com
– Presiden Uganda Y. Museveni melakukan penandatanganan Undang-Undang Anti LGBT terberat di dunia yang dapat memberikan hukuman mati kepada pelaku pelanggaran tersebut.

Sebenarnya hubungan sesama jenis di Uganda sudah ilegal, namun baru kali ini ditegaskan melalui UU Anti LGBT terkait hal tersebut.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menanggapi bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran tragis terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Bagikan Tips Ampuh Bangun Sholat Malam Tepat Waktu, Dijamin Mata Auto Melek

Pemimpin Amerika Serikat tersebut juga mengungkapkan bahwa akan dilakukan evaluasi terkait implikasi undang-undang tersebut oleh Washington.

Selain itu, Joe Biden juga menyampaikan bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk sanksi yang akan diterapkan dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapapun yang terlibat dalam pelanggaran berat HAM dan korupsi.

Tanggapan yang selaras juga diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken, ia mengungkapkan bahwa Amerika Serikat merasa terganggu akibat pengesahan UU Anti LGBT tersebut.

Baca Juga: Profil Aulia Akbar, Sosok Dibalik Pemenang Sayembara Logo IKN Nusantara Bertema Pohon Hayat

Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai UU Anti LGBT oleh Uganda yaitu pelanggar yang melawan hukum dan menularkan penyakit seperti AIDS atau HIV melalui hubungan sesama jenis akan diberi hukuman mati.

Selain itu, undang-undang juga memberikan putusan 20 tahun penjara apabila melakukan promosi yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis.

Presiden Uganda mendesak anggota dewan parlemen untuk melawan imperialis karena menurutnya hubungan sesama jenis termasuk menyimpang dari nilai-nilai normal di Uganda.

Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs West Ham Final Conference League: Susunan Pemain, Skor dan Link Live Streaming

Hal ini juga disebabkan karena dalam aturan Uganda sebelumnya, pelaku pelanggaran dihukum maksimal 10 tahun penjara apabila sengaja melakukan penularan penyakit HIV, dan hukuman tersebut tidak akan berlaku apabila orang yang tertular penyakit HIV mengetahui status penyakit HIV pasangannya.

Sedangkan dalam undang-undang yang baru disahkan, tidak ada perbedaan antara penularan penyakit secara sengaja atau pun tidak sengaja.

Beberapa rakyat Uganda, terutama kaum LGBT menanggapi undang-undang yang baru disahkan pada 29 Mei 2023 ini dengan perasaan kecewa.

Baca Juga: Lirik Lagu A Beautiful Game Karya Ed Sheeran, Kini Menjadi Soundtrack Ted Lasso Season 3

Lerato, pembuat film Afrika Selatan ini juga menyampaikan bahwa keputusan Uganda ini merupakan hal yang memalukan dan dapat disamakan dengan apartheid yang terjadi di Afrika Selatan dulu.

Tanggapan lainnya muncul dari Kanada yang mengungkapkan rasa marahnya atas pengesahan regulasi baru tersebut. Kanada juga menyebutkan bahwa ini merupakan langkah yang kejam dan tidak adil.

Selain itu, Negara Inggris serta PBB juga mengungkapkan keterkejutan mereka atas adanya pengesahan UU Anti LGBT oleh Uganda yang dinilai diskriminatif. ***(Rohma Roifatunnisa’)

Rekomendasi