Turis Foto Telanjang di Pohon Sakral Tidak Cukup Minta Maaf, Harus Dideportasi karena Mencoreng Budaya Bali

 
 
inNalar.com – Budaya Bali tercoreng kehormatannya setelah 2 orang turis asing melakukan aksi foto dengan telanjang pada sebuah pohon yang disakralkan warga masyarakat setempat. Sehingga Gubernur yang menjabat saat ini Wayan Koster bertindak tegas meminta untuk keduanya dideportasi.
 
Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di salah satu pohon pada lokasi di Objek Wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. 2 Pelaku yang bernama lengkap Alina Fazleeva dan suaminya Amdrei Fazleev tersebut diharapkan secara resmi dan melalui Kanwil Kemenkumham segera mengurus keduanya untuk meninggalkan Pulau Dewata.
 
Wayan Koster menjelaskan bahwa dirinya bersama penduduk Bali memilih jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabatnya dari pada memberikan sanksi atau mengambil tindakan toleran kepada pelaku yang telah berbuat merusak citra pariwisata di sekita wilayah dirinya menjabat saat ini.
 
 
Walalupun kedua turis tersebut telah melakukan permintaan maaf dan mengaku siap mengerjakan ritual guru piduka sebagai hukuman, Gubernur Bali itu menegaskan wahwa itu semua belumlah cukup untuk menghapuskan kesalahan yang telah diperbuat, maka harus ditambahkan dengan sanksi tambahannya.
 
Dikutip inNalar.com dari artikel Pikiran Rakyat berjuduDua WNA Berfoto Telanjang di Pohon Sakral Akan Dideportasi, Budaya dan Martabat Bali Lebih Penting pada Sabtu, 7 Mei 2022 kedua turis dianggap oleh Wayan Koster telah melecehkan nilai tradisi lokal Pulau Dewata.
 
Menurutnya, tindakan yang dilakukan keduanya telah mencoreng kehormatan dan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama.
 
 
Ia menegaskan bahwa pariwisata Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya, berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat kebudayaan Bali.
 
Koster mengatakan tindakan tegas perlu ia lakukan terhadap semua pelanggaran seperti ini guna menjadi pelajaran bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara agar tidak terulang di kemudian hari.
 
“Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara,” ujar Koster, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
 
Sebetulnya Pemprov Bali telah membentuk Perda No. 5 Tahun 2020 yang mengatur Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Pergub No.28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
 
 
Sesuai perda dan pergub itu, Pariwisata Bali tengah ditata agar tradisi dan budaya Bali betul-betul terjaga dan dihormati.
 
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada dua turis asing tersebut, yakni pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib, menghormati hukum, dan nilai budaya masyarakat Bali.
 
“Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.***
 
(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Rekomendasi