Tunjangan Skema Single Salary Bisa Bikin PNS Makmur, Tapi 10 Golongan Ini Malah Tak Kebagian, Siapa Saja?


inNalar.com – Skema single salary yang sedang dikembangkan oleh pemerintah, merupakan kebijakan reformasi terbaru tentang upah dan pensiunan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Nantinya, skema ini memiliki konsep gaji tunggal bagi PNS maupun pegawai pemerintah PPPK, dengan hanya menerima satu sumber penghasilan.

Sebagai informasi, langkah ini diberlakukan pemerintah sebagai upaya, untuk memastikan keberlanjutan PNS setelah pensiun.

Baca Juga: Bikin Semangat, Gaji PNS Golongan I hingga IV Tahun 2024 Naik Delapan Persen! Berapa Perkiraannya?

Dilansir inNalar.com dari laman DPR RI, diketahui bahwa rencana ini masih terus dikaji secara benar dan komprehensif.

Sehingga penerapan single salary dapat memberikan peningkatan kinerja bagi para pegawai.

Pasalnya hal ini akan berdampak pada beban kerja yang dimiliki pegawai negeri sipil pada jabatannya.

Baca Juga: PNS Bersiap Kenaikan Gaji di 2024, Tapi Nggak Bakal Terima Dua Tunjangan Ini Lagi, Apa saja?

Sistem penggajian atau gaji ini harus disertai dengan tolak ukur kinerja pegawai, fungsi akuntabilitas, serta dari sisi integritas.

Oleh karena itu, ada potensi untuk mendapatkan upah lebih besar antara sesama pegawai negeri sipil meskipun memiliki jabatan yang sama.

Tunjangan kinerja yang didapatkan pada skema ini juga akan disesuaikan dengan pencapaian kerja PNS.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Polisi di 2024 Bakal Naik 8 Persen, Berikut Daftar Gapoknya, Tertinggi Rp5,9 Juta di Golongan…

Dalam single salary terdapat dua tunjangan yang akan diberikan, yakni terkait dengan kinerja dan kemahalan atau kemahalan atau fungsional.

Besaran tersebut akan didapatkan sebesar 5 persen dari upah, dan berlaku bagi semua instansi.

Bagi PNS yang memiliki kinerja yang baik serta optimal, maka dipastikan tunjangan yang didapatkan akan berjumlah fantastis.

Adapun tunjangan kemahalan, akan mengalami perbedaan di setiap daerah karena mengikuti harga yang berlaku pada masing-masing PNS bekerja.

Dengan perhitungan yang akan berlaku dalam skema ini, maka secara otomatis juga dapat menaikkan perekonomian pegawai, dengan tetap memperhatikan kualitas kinerja.

Namun ternyata ada 10 golongan PNS yang tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan saat single salary berlaku.

10 Golongan PNS tersebut adalah:
1. Pegawai negeri sipil yang mengambil masa persiapan untuk pensiun

2. Pegawai negeri sipil yang berstatus sebagai penerima uang tunggu

3. Pegawai negeri sipil yang berstatus sebagai pegawai titipan

4. Pegawai negeri sipil dan calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum

5. Pegawai negeri sipil dan calon PNS yang berstatus terdakwa atau terpidana

6. Pegawai negeri siipil yang mengambil cuti di luar tanggungan negara

7. Pegawai negeri sipil yang mengambil waktu cuti besar

8. Pegawai negeri sipil yang diberhentikan semantara sebagai aparat negeri sipil (ASN)

9. Pegawai negeri sipil yang ditugaskan di luar daerah kerja

10. Pegawai dan calon PNS yang sakit atau cuti sakit, lebih dari 3 bulan secara berturut turut. Kecuali sakit karena kecelakaan kerja.

Inilah 10 golongan yang tidak mendapatkan tunjangan saat single salary diberlakukan.***

 

Rekomendasi