

inNalar.com – Kementerian Sultan, itulah julukan yang banyak orang berikan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini dipimpin oleh Sri Mulyani.
Bagaimana tidak, bagi PNS yang bekerja disitu, diketahui tunjangan kinerja (tukin) yang akan diperolehnya ini cukuplah besar.
Bahkan jumlah tukin itu pun berada diluar gaji, sehingga penghasilan ASN di tempat tersebut dapat dibilang sangat melimpah.
Namun walau disebut sebagai Kementerian Sultan, namun terdapat tindakan tegas bagi orang-orang yang melanggar disiplin.
Sebab Sri Mulyani selaku orang yang menjabat pada Kementerian tersebut memberikan tindakan tegas bagi pegawai yang tidak disiplin.
Tindakan tegas tersebut adalah tunjangan kinerja yang akan dipotong bagi yang melanggar.
Bahkan jika telat satu menit saja, maka tukin tersebut akan dipotong.
Aturan di atas ini telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 221 tahun 2021.
Baca Juga: Akhir Pemerintahan, Jokowi Berikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Naik Mencapai Rp531 Ribu?
Adapun isi dari PMK tersebut adalah menjelaskan tentang rincian yang berkaitan dengan hari dan jam kerja serta penegakan disiplin bagi pegawai di Kementerian Keuangan.
Para PNS mungkin sudah tahu, jika pada dasarnya jam kerja yang diberikan yaitu dimulai pada pukul 07.30 hingga 17.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai Jumat.
Akan tetapi, waktu istirahat pada hari Jumat akan diberikan waktu yang lebih lama yaitu dari jam 11.30 hingga 13.15.
Dilansir InNalar.com dari djpb.kemenkeu.go.id, bagi yang memberikan daftar hadirnya terlambat selama 90 menit, maka mereka harus menggantikan waktu tersebut dengan waktu pulang kerja yang harus disesuaikan.
Baca Juga: Banyak Promo Meriah! BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair
Jadi bagi pegawai Kementerian Keuangan yang terlambat mengisi daftar hadirnya lebih dari jam 07.30, maka dirinya diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulangnya seperti jam kerja yang seharusnya.
Hal tersebut pun berlaku pula sebaliknya, bagi PNS yang mengisi daftar hadir lebih cepat, maka dirinya diijinkan untuk menyesuaikan jam pulang kerjanya lebih cepat, selama waktu jam kerjanya sudah terpenuhi.
Pasalnya waktu penyesuaian ini hanya diijinkan minimal dari jam 05.00, dan maksimalnya adalah pukul 23.00.
Sementara untuk tindakan disiplin bagi yang melanggar jam kerja dan waktu kerja tersebut, hukumannya pun berbeda-beda.
Karena bagi pegawai ASN di Kementerian Keuangan yang terlambat masuk kerja, maka tunjangan yang akan diperolehnya nanti akan dipangkas.
Sekedar informasi, Kemenkeu ini disebut sebagai Kementerian Sultan karena tunjangan PNS di Dirjen Pajak tertingginya hampir mencapai Rp 120 juta.
Sedangkan bagi siapapun pegawai abdi negara di Kemenkeu yang terlambat masuk kerja, maka Sri Mulyani akan memberikan potongan:
1. Terlambat 1 menit, atau masuk pada pukul 09.01 – 09.31, akan mendapat potongan 1% dari tukinnya.
2. Terlambat 31 menit, atau masuk pukul 09.31 – 10.01 akan mendapat potongan 1,25% dari tukinnya.
3. Tidak mengisi daftar hadir kerja atau Masuk kerja lebih dari pukul 10.01 akan mendapat potongan 2,5% dari tukinnya.
Rincian di atas itu adalah hukuman disiplin bagi yang terlambat masuk kerja selama satu hari.
Karena masih terdapat hukuman lain yang lebih para jika melakukannya terus menerus.
Baca Juga: 400 Pengungsi Rohingya Terkatung-katung di Laut Andaman Tanpa Perbekalan, Berisiko Meninggal Dunia!
Contohnya seperti bagi yang melanggar terus menerus selama 10 hari dengan tidak Masuk Kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah, maka pembayaran gajinya akan diberhentikan mulai bulan berikutnya.
Tentu ini hukuman disiplin yang cukup ketat, walaupun hal ini memang ditujukan untuk kebaikan bagi para PNS di bagian Kementerian Keuangan itu sendiri.***