

inNalar.com – Pegawai Negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, menjadi salah satu PNS yang mendapat tunjangan tertinggi di RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun juga mengevaluasi terkait tingginya tunjangan kinerja milik pegawai pajak di DJP.
Pasalnya, ketinggian tunjungan yang didapat oleh DJP, membuat beberapa PNS lain di Kementerian atau lembaga lainnya merasakan ketimpangan.
Banyaknya kasus yang timbul di kalangan Ditjen pajak, juga menimbulkan sorotan publik terkait gaji dan tunjangan kinerja (tukin) milik pegawai di Kemenkeu ini.
Jika ditelusuri, dari kasus-kasus tersebut ditemukan adanya gaya hidup mewah, harta jumbo, hingga pamer harta yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai pajak, hingga membuat geram DPR.
Sehingga hal ini disimpulkan karena adanya pembiayaan atau pemberian tukin yang terlalu tinggi.
Baca Juga: Asik! Masyarakat Jogja Full Senyum, Sultan Pastikan UMP Yogyakarta 2024 Resmi Naik
Bahkan jika dibandingkan dengan tukin PNS di kementerian lain seperti Kementerian Agama, sesuai perpres 130 Tahun 2018. Diketahui paling rendah hanya mendapat Rp1,97 juta dan tertinggi hanya dua digit yakni Rp29 juta.
Tak hanya itu, jika dibanding dengan tukin pegawai negeri sipil di lingkungan DPR, paling rendah hanya Rp1,56 juta dan tertinggi 19 juta.
Padahal total keseluruhan PNS di lingkungan DPR hanya 3000 orang, sedangkan PNS di Ditjen pajak berjumlah 44,6 ribu orang.
Namun meski banyaknya kasus di lingkungan DJP, Sri Mulyani juga tegaskan bahwa tidak semua pegawai pajak hidup dengan kemewahan. Beberapa diantaranya juga ada yang hidup secara pas-pasan.
Terkait hal ini lantas berapa jumlah tukin yang didapat oleh pegawai Ditjen Pajak hingga timbulkan banyak kesenjangan sosial antar pegawai sipil negara?
Jika melihat dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, sebagaimana dilansir inNalar.com, terdapat beberapa kategori tunjangan yang diterima oleh pegawai pajak di DJP.
Yakni sebanyak 27 tingkatan, dengan tunjangan terendah bagi jabatan pelaksana dan pelaksana lainnya yaitu mulai Rp5.361.800 hingga Rp11.306.487,50.
Adapun jabatan pertengahan yang menduduki peringkat 13 hingga 17, mendapat tunjangan kinerja terendah Rp15.110.025 dan tertinggi Rp37.219.800
Sedangkan jabatan yang menduduki peringkat 18 (Penilai PBB Madya) hingga 20 yakni Eselon II, mendapat tunjangan mulai dari Rp28.914.875 sampai Rp56.780.000.
Adapun jabatan tertinggi mulai dari peringkat 21 (Pejabat Struktural Eselon II) sampai (Pejabat Struktural Eselon I) mendapat tunjangan sebesar Rp64.192.000 hingga Rp117.375.000
Itulah tukin tertinggi yang didapat oleh pegawai pajak DJP di tingkat Eselon I, dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. ***