

inNalar.com -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memainkan peran sentral dalam menjaga sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas dan regulator, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia di Tanah Air.
Selain tugas penting tersebut, Kemenkumham juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kementerian ini.
Baca Juga: Kemenag Batalkan 84 Orang Pelamar PPPK Bagi Eks THK-II, Apa Penyebabnya?
Sebagai instansi pemerintahan yang vital, Kemenkumham menjadi pilihan utama bagi banyak pencari kerja yang ingin berkarir di sektor publik.
Tak hanya menawarkan kesempatan berkarir yang penuh tantangan, Kemenkumham juga memberikan gaji dan tunjangan yang kompetitif kepada para ASN.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan kinerja ASN Kemenkumham tahun 2024.
Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2 lewat SSCASN: Panduan Lengkap dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019, pengaturan gaji PNS Kemenkumham telah diatur dengan sangat jelas.
Gaji pokok ASN Kemenkumham terbagi berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Berikut adalah rincian gaji berdasarkan golongan:
Golongan I
Baca Juga: Fatal! Kesalahan Umum yang Bisa Gagalkan Peserta di Tes SKB CPNS 2024
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Dengan struktur gaji yang sangat terperinci ini, ASN Kemenkumham dapat dengan mudah mengetahui besaran penghasilan yang akan diterima sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Selain gaji pokok, ASN Kemenkumham juga berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan yang diemban. Tunjangan kinerja ini merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja serta sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 10 Tahun 2021, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan, yang dimulai dari kelas 8 hingga kelas 17. Berikut adalah rinciannya:
Tunjangan kinerja ini sangat bervariasi, tergantung pada jabatan dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing ASN. Dengan sistem tunjangan yang terstruktur, Kemenkumham berupaya memberikan penghargaan yang adil dan sesuai dengan kontribusi yang diberikan oleh setiap ASN.
Dengan gaji yang kompetitif dan tunjangan kinerja yang menggiurkan, Kemenkumham menjadi salah satu destinasi utama bagi para pencari kerja di Indonesia, khususnya mereka yang ingin berkarir di sektor publik.
Selain itu, bekerja di Kemenkumham juga memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam pengembangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, dua bidang yang sangat penting bagi kemajuan bangsa.
Bagi ASN yang bergabung dengan Kemenkumham, ada peluang untuk mendapatkan kestabilan penghasilan dan juga pengalaman berharga dalam menangani isu-isu hukum dan hak asasi manusia yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Indonesia.
.*** (Aliya Farras Prastina)