Tunjangan Kinerja Sekretariat Jenderal di Kemenkes RI Rata-rata Dua Digit! Tertinggi Rp33,2 Juta, Terendah Berapa?


inNalar.com – Sekretariat Jenderal merupakan satuan badan yang berada di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Ada 32 jabatan yang berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Kemenkes, dengan kisaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Besaran tunjangan kinerja dari pemerintah untuk pejabat Sekretariat Jenderal Kemenkes diatur dalam Permenkes Nomor 41 tahun 2022.

Baca Juga: Gunakan Teknologi Anti Gempa, Begini Penampakan Jalan Tol Bangkinang Pangkalan yang Segera Dibuka

Berikut ini adalah daftar kisaran subsidi berdasarkan kinerja untuk para pejabat kesehatan tersebut:

Jabatan tertinggi Sekretariat Jenderal, yaitu Sekretaris Jenderal, mendapatkan tunjangan kinerja Rp33.240.000,- (33 juta 240 ribu rupiah).

Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, menempati kelas jabatan 16, mendapat subsidi senilai Rp27.577.500,- (27 juta 577 ribu 500 rupiah).

Baca Juga: Kominfo Puji Performa Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi TelkomGroup saat Pembukaan FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

Selanjutnya ada Staf Ahli Bidang Teknologi Kemenkes, yakni pejabat kelas 16, mendapat tunjangan kinerja Rp27.577.500,- (27 juta 577 ribu 500 rupiah).

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, menempati kelas jabatan 16, memperoleh subsidi Rp27.577.500,- (27 juta 577 ribu 500 rupiah).

Staf ahli Sekretariat Jenderal berikutnya adalah Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan, mendapat tunjangan kinerja yang sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Indonesia Jadi Korban Drawing Busuk BWF, Ganda Putra Kini Tak Lagi Garang?

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, menduduki posisi kelas jabatan 15, mendapat subsidi Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah).

Kepala Subbagian Administrasi Umum, pejabat kelas 10, mendapat tunjangan kinerja Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah).

Pejabat kelas 15 yang memimpin Biro Keuangan Kemenkes, mendapat subsidi Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah).

Kepala Biro Hukum, berada di kelas jabatan 15, memperoleh tunjangan kinerja Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah).

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, yakni pejabat kelas 15, mendapat jatah subsidi Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah).

Pejabat kelas 15 yang mengetuai Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, mendapat tunjangan kinerja Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah).

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, menempati kelas jabatan 15, mendapat subsidi Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah).

Pejabat kelas 15 yang mengatuai Biro Umum Kemenkes mendapat tunjangan kinerja Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah).

Kepala Bagian Rumah Tangga, pejabat kelas 12, mendapat subsidi Rp9.896.000,- (9 juta 896 ribu rupiah).

Pejabat kelas 10, yakni Kepala Subbagian Pengamanan, mendapat tunjangan kinerja Rp5.979.200,- (5 juta 979 ribu 200 rupiah).

Segenap Kepala Pusat di Sekretariat Jenderal Kemenkes menempati kelas jabatan 15, mendapat subsidi Rp19.280.000,- (19 juta 280 ribu rupiah).

Sementara Kepala Bidang, menempati kelas jabatan 12, memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp9.896.000,- (9 juta 896 ribu rupiah).

Besaran subsidi kinerja yang tertinggi di Sekretariat Jenderal Kemenkes diperoleh Sekretaris Jenderal sebesar Rp33,2 juta.

Besaran subsidi kinerja yang terendah diperoleh Kepala Subbagian Administrasi Umum dengan nominal Rp5,9 juta rupiah.

Itulah ketetapan tunjangan kinerja para pejabat Sekretariat Jenderal di lingkungan Kemenkes RI. Semoga bermanfaat. ***

 

Rekomendasi