

inNalar.com – PNS di lingkungan kerja Kementerian Kesehatan ternyata punya nominal tunjangan kinerja yang besar, termasuk untuk jabatan pelaksana seperti dokter dan bidan.
Ketetapan besaran tunjangan kinerja bagi dokter dan bidan ahli yang bekerja di bawah naungan Kementerian Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersendiri.
Adapun aturan perbedaan nominal tukin PNS dokter dan bidan ahli secara rinci dijabarkan dalam tabel Permenkes Nomor 41 Tahun 2022.
Profesi kedua jenis tenaga kesehatan ini diketahui masuk ke dalam kategori jabatan pelaksana dalam peraturan tersebut.
Tunjangan kinerja bagi dokter dibagi lagi secara rinci menjadi tiga posisi khusus sesuai bidangnya.
Dalam tabel insentif capaian kinerja tersebut, diungkap bahwa posisi pegawai negeri sipil tenaga medis yang satu ini masuk ke dalam kelas jabatan 8.
Selain dokter, ada pula dokter gigi yang tunjangan kinerjanya juga termasuk ke dalam level 8 sebagaimana sebelumnya.
Selain itu, khusus untuk Dokter Pendidik Klinis akan masuk ke dalam golongan jabatan kelas 9, sehingga nominalnya pun akan lebih besar daripada kedua posisi sebelumnya.
Lantas, berapa besaran tukin untuk kelas jabatan 8 dan 9 di lingkungan kerja Kementerian Kesehatan ini?
Menurut Permenkes Nomor 41 Tahun 2022, besaran tunjangan kinerja yang akan diterima bagi formasi di kelas jabatan 8 sebesar Rp4.595.150.
Sementara bagi Dokter Pendidik Klinis dengan kelas jabatan 9, akan mendapatkan nominal Rp5.079.200.
Adapun untuk profesi bidan ahli dalam lingkungan kerja PNS Kementerian Kesehatan nominal tukinnya masuk ke dalam kelas jabatan 7.
Kelas jabatan 7 diketahui memiliki nominal yang relatif lebih sedikit dibanding ketiga posisi sebelumnya, yakni sebesar Rp3.915.950.
Perlu diketahui bahwa fasilitas tunjangan kinerja memang paling memikat di dunia PNS, tetapi kedisiplinan kerja perlu dijunjung tinggi.
Pasalnya nominal tukin bisa menyusut apabila pegawainya tidak memperhatikan empat poin berikut ini.
Keempat poin yang akan diperhatikan dalam proses penilaian kinerja ini meliputi kehadiran, kinerja pegawai itu sendiri, seberapa besar beban penugasan, dan hukuman disiplin.
PNS Dokter dan Bidan Ahli perlu memperhatikan detail sederhana mengenai kehadiran kerja seperti berikut ini.
Perlu diketahui bahwa nominal tunjangan kinerja bisa menyusut 5 persen apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, jika PNS Dokter dan Bidan Ahli terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya pun juga akan berpotensi dikurangi tukinnya.
Selanjutnya apabila terpantau tidak berada di tempat bertugas yang jika ditotal bisa sampai dengan 7,5 jam, maka tukin auto berkurang sebesar 5 persen.
Bahkan, untuk hal sederhana seperti tidak mengisi presensi kehadiran elektronik saat masuk dan pulangnya, maka masing-masing akan mendapatkan pengurangan tukin sebesar 2,5 persen.
PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin pun punya potensi penyusutan nominal paling besar, mulai dari pengurangan sebesar 25 hingga 100 persen.
Sedikit napak tilas perjalanan insentif kerja di lingkungan kerja Kemenkes, dahulu sebelum tunjangan kinerja belum menyentuh nominal yang saat ini diberlakukan besarannya tentu masih lebih kecil.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015, kelas jabatan 7 diketahui hanya mendapatkan Rp2.928.000.
Sementara untuk kelas jabatan 8 dahulu sebesar Rp3.319.000 dan selanjutnya di level 9 nominal sebelumnya Rp3.781.000.***