Tunjangan Kinerja PNS di Kemenkumham Jadi Paling Idaman? Ada yang Capai Rp33 Juta Lho!

inNalar.com – Siapa yang tidak ingin bekerja di Kemenkumham RI? Banyak orang telah mengincar pekerjaan di instansi ini.

Tidak perlu kaget jika masih menjadi idaman tersendiri bagi mereka yang ingin mendaftar CPNS.

Sebelum ikut seleksi CPNS, maka perhatikan dahulu besaran tunjangan.

Baca Juga: Dompet ASN BPKP Kemenkeu Makin Tebal! Pagu Anggaran Tunjangan dan Kenaikan Gaji Tahun 2024 Capai Rp111 Miliar

Tentu sangat penting mengetahui berapakah besarannya sebagai pertimbangan sebelum mendaftar.

Lalu, seperti apa rincian tunjangan kinerja PNS Kemenkumham tersebut? Yuk cek di bawah ini!

Daftar Rincian Tunjangan Kinerja Kemenkumham

Selain mendapat hak gaji pokok, para PNS yang bekerja di naungan Kemenkumham juga bisa memperoleh tunjangan kinerja.

Baca Juga: Paling Banyak Diincar! Segini Gaji PNS di Kemenkumham Lulusan S1 yang Selalu Diserbu Pelamar

Adapun besaran nominalnya telah pemerintah tetapkan. Yakni berdasarkan Perpres No.130 Tahun 2017.

Selain itu, hal ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Menkumham No.33 Tahun 2017.

Oleh sebab itu, langsung simak besaran tunjangan selengkapnya di bawah ini:

Baca Juga: Ujian CPNS di Luar Negeri Ada 61 Titik Lokasi di Berbagai Negara, Pelamar Bisa Pantau Nilai CAT Secara Langsung?

  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 4 Rp.2.985.000
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000

Sekarang informasi mengenai tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkumham telah diketahui.

Adapun yang paling tinggi ada di kelas jabatan 17 yang dipegang oleh sekretaris jenderal & direktur jenderal dari Kemenkumham itu sendiri.

Sedangkan untuk kelas 15 diisi jabatannya oleh direktur.

Bagi yang memiliki jenjang pendidikan S1, maka akan masuk ke kelas jabatan 6,8, atau 9.

Bukan hanya tunjangan jenis kinerja. Tetapi masih tersedia pula jenis lainnya.

Seperti tunjangan anak, keluarga, makan, hingga perwakilan. Tidak heran jika pekerjaan ini sangat idaman.***

 

Rekomendasi