

inNalar.com – Siapa yang tidak ingin bekerja di Kemenkumham RI? Banyak orang telah mengincar pekerjaan di instansi ini.
Tidak perlu kaget jika masih menjadi idaman tersendiri bagi mereka yang ingin mendaftar CPNS.
Sebelum ikut seleksi CPNS, maka perhatikan dahulu besaran tunjangan.
Tentu sangat penting mengetahui berapakah besarannya sebagai pertimbangan sebelum mendaftar.
Lalu, seperti apa rincian tunjangan kinerja PNS Kemenkumham tersebut? Yuk cek di bawah ini!
Daftar Rincian Tunjangan Kinerja Kemenkumham
Selain mendapat hak gaji pokok, para PNS yang bekerja di naungan Kemenkumham juga bisa memperoleh tunjangan kinerja.
Baca Juga: Paling Banyak Diincar! Segini Gaji PNS di Kemenkumham Lulusan S1 yang Selalu Diserbu Pelamar
Adapun besaran nominalnya telah pemerintah tetapkan. Yakni berdasarkan Perpres No.130 Tahun 2017.
Selain itu, hal ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Menkumham No.33 Tahun 2017.
Oleh sebab itu, langsung simak besaran tunjangan selengkapnya di bawah ini:
Sekarang informasi mengenai tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkumham telah diketahui.
Adapun yang paling tinggi ada di kelas jabatan 17 yang dipegang oleh sekretaris jenderal & direktur jenderal dari Kemenkumham itu sendiri.
Sedangkan untuk kelas 15 diisi jabatannya oleh direktur.
Bagi yang memiliki jenjang pendidikan S1, maka akan masuk ke kelas jabatan 6,8, atau 9.
Bukan hanya tunjangan jenis kinerja. Tetapi masih tersedia pula jenis lainnya.
Seperti tunjangan anak, keluarga, makan, hingga perwakilan. Tidak heran jika pekerjaan ini sangat idaman.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi