Tunjangan Kinerja Penerjemah di Kemenkumham Per Bulan Bisa Capai Angka Hampir Rp11 Juta, Tertarik Mendaftar?

inNalar.com – Menjadi salah satu instansi yang mendapat banyak pelamar di tahun 2023 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki berbagai macam posisi serta jabatan yang dapat ditempati oleh para calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu jabatan yang cukup menjanjikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Penerjemah Ahli.

Penerjemah Ahli termasuk ke dalam Jabatan Fungsional Keahlian dan termasuk dalam rumpun manajemen dan merupakan salah satu jabatan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja Bidan dan Apoteker di Kemenkes, per Bulan Capai Rp10,9 Juta untuk Posisi…

Seorang Penerjemah Ahli memiliki tugas pokok untuk melakukan kegiatan penerjemahan, baik secara tertulis maupun lisan, pengalihaksaraan, dan juga penyusunan naskah bahan terjemahan.

Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari empat jenjang.

Jenjang yang pertama adalah Penerjemah Ahli Pertama sebagai yang terendah. Kemudian Penerjemah Ahli Muda, Ahli Madya, dan terakhir adalah Penerjemah Ahli Utama sebagai yang tertinggi.

Baca Juga: Menjanjikan Banget! Kemekumham Beri Gaji dan Tunjangan Segini Bagi Psikolog Lulusan S1, Nyaris Rp11 Juta?

Keempat jenjang Translator tersebut berada di kelas jabatan yang berbeda-beda dan juga mendapat tunjangan kinerja yang berbeda-beda juga.

Tunjangan kinerja dari para keempat jenjang Penerjemah Ahli di lingkungan Kemenkumham tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun besaran nominal dari tukin yang keempat jenjang jabatan Translator tersebut dapatkan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hamas Bebaskan Sandera Keturunan Rusia-Israel Sebagai Balas Budi ke Putin, Kok Bisa?

– Penerjemah Pertama (kelas jabatan 8) mendapat Rp4.595.150 per bulan

– Penerjemah Muda (kelas jabatan 9) mendapat Rp5.079.200 per bulan

– Penerjemah Madya (kelas jabatan 11) mendapat Rp8.757.600 per bulan

– Penerjemah Utama (kelas jabatan 12) mendapat Rp10.936.000 per bulan.

Itulah tunjangan kinerja dari empat jenjang jabatan Penerjemah Ahli di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain mendapat tunjangan kinerja, para Penerjemah tentunya juga mendapatkan gaji pokok sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun jabatan Penerjemah Pertama (kelas jabatan 8) setara dengan PNS golongan IIIa dan IIIb. Sedangkan, Penerjemah Muda (kelas jabatan 9) setara dengan Pegawai Negeri Sipil golongan III dan IIId.

Kemudian, untuk Penerjemah Ahli Madya (kelas jabatan 11) setara dengan PNS golongan IVa, IVb, dan IVc.

Terakhir, Penerjemah Ahli Utama (kelas jabatan 12) setara dengan Pegawai Negeri Sipil golongan IVd dan IVe.

Oleh karena itu, gaji pokok daripada para Penerjemah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini tidak jauh berbeda dengan gaji para PNS.***

 

Rekomendasi