Tunjangan Kinerja Kemen PANRB Naik, tapi PNS Kategori Ini Disebut Tidak Bakal Kebagian Cuannya, Siapa Saja Ya?


inNalar.com –
Pengesahan nominal tunjangan kinerja di lingkungan kerja Kemen PANRB bikin para PNS makin kenyang di tahun 2024.

Besaran tunjangan kinerja semakin meningkat apalagi bagi PNS Kemen PANRB dengan kelas jabatan tertinggi.

Namun ternyata di tengah kabar gembira kenaikan tunjangan kinerja PNS Kemen PANRB rupanya ada pegawai dengan kategori tertentu yang disebut tidak mendapatkan tukin bulanan tersebut.

Baca Juga: Miskin Usia Muda! Pemilik 11 Weton Jawa Ini Bakal Banjir Kekayaan di Usia 60-70 Tahun, Cek Hari Lahirmu

Sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam ketentuan Perpres Nomor 32 Tahun 2023 Pasal 7 dijelaskan sebagai berikut.

PNS Kemen PANRB yang tidak akan kebagian tunjangan kinerja ini ada empat kategori.

Kategori pegawai pertama, yaitu bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu di lingkungan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: PNS Kemen PANRB Banjir Duit! Tunjangan Kinerja Terbaru Ada yang Bisa Tembus Rp41,5 Juta, Jadi Instansi dengan Tukin Tercuan?

Kategori pegawai kedua yang dimaksud adalah bagi mereka yang status kepegawaiannya dinonaktifkan.

Lebih lanjut, maksudnya adalah para pegawai yang berada dalam status diberhentikan dalam kurun waktu tertentu atau sementara.

Kategori pegawai ketiga yang disebut tidak akan dapat tunjangan kinerja PNS Kemen PANRB adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hati-hati! PNS Kejaksaan Agung Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Tunjangan Kinerja Melayang, Tanpa Sadar Nominal Bisa Nyusut Jika…

Mereka adalah pegawai yang kondisinya diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberi uang tunggu dan statusnya belum diberhentikan.

Kategori keempat yang termasuk tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja dari pihak Kemen PANRB adalah pegawai yang sedang dalam masa cuti.

Cuti yang dimaksudkan ialah jika pegawai mengambil masa jeda di luar tanggungan negara atau dalam kondisi bebas tugas karena sedang dalam masa transisi menuju masa pensiun.

Sebagai informasi tambahan, melansir dari laman Kemen PANRB, kini instansi tersebut diketahui sedang merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Kabarnya RPP tersebut berkaitan dengan pengelolaan PNS dan PPPK serta upaya Pemerintah dalam memberikan penghargaan yang substansinya bakal menangani nasib tenaga ASN dan honorer.

Diketahui RPP yang sedang digarap oleh Kemen PARB ini merupakan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Tujuan utama realisasi Peraturan Pemerintah yang satu ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian nasib bagi para tenaga non ASN termasuk pegawai honorer.

Terbahas pula di dalamnya terkait kebijakan yang diperuntukkan untuk menguatkan budaya kerja dan upaya menyejahterakan ASN, prajurit TNI, dan Polri.

Langkah gerak inisiatif Kemen PANRB ini sangat didukung oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang disebut bakal memastikan agenda transformasi besar ini bisa terwujud.

Utamanya target waktu dan teknis realisasi yang jelas tentu menjadi salah satu kunci terwujudnya harapan pengangkatan tenaga non ASN sebanyak 1,6 juta di tahun mendatang.***

Rekomendasi