

inNalar.com – Pada tahun 2024 mendatang, skema penghasilan PNS akan mengalami perubahan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa skema penggajian PNS akan mulai diubah pada tahun 2024 mendatang.
Skemanya sendiri, nantinya para PNS akan menerima penggajian dengan sistem single salary.
Baca Juga: ASN Wajib Ingat! Inilah Sanksi Bagi PNS dan PPPK yang Tidak Bersikap Netral di Masa Pemilu 2024
Single salary merupakan sistem gaji tunggal yang diberlakukan dengan meninggalkan tunjangan jabatan dan pasangan.
“Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ungkap Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Dengan sistem seperti itu, seluruh tunjangan-tunjangan PNS akan dihapus.
Baca Juga: Intip Gaji Pokok dan Tunjangan Anak Buah Basuki Menteri PUPR: Ada Subsidi Puluhan Juta untuk…
Kemudian, sitemnya akan diganti dengan sistem pengganjian satu jalur.
Lalu, tunjangan PNS apa saja yang akan dihilangkan dengan adanya sistem penggajian tunggal atau sigle salary tersebut?
Baca Juga: Menilik Penerapan Sistem Single Salary Pada Gaji PNS Tingkat Eselon, Untung atau Buntung?
Berikut daftar tunjangannya:
1. Tunjangan Umum
Tunjangan umum biasanya diberikan kepada pegawai negeri yang tidak menerima jabatan struktural, nantinya pada tahun 2024 mendatang, tunjangan tersebut akan mulai dihapuskan.
Dikutip langsung dari rujukan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006, tunjangan umum diketahui nilainya mulai dari Rp190 ribu ke bawah.
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan kedua PNS yang rencananya akan dihapus adalah tunjangan jabatan.
Menurut informasi yang dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, besar tunjangan jabatan yang paling mahal nilainya adalah Rp5,5 juta.
3. Tunjangan Pasangan
Tunjangan PNS selanjutnya yang rencananya akan dihapus adalah tunjangan pasangan.
Menurut infoormasi besar tunjangan pasangan adalah senilai 5 persen dari gaji pokok.
Sebenarnya bukan hanya tiga di atas saja yang rencanya akan dihilangkan, namun masih ada beberapa lagi.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sendiri mengungkapkan bahwa gaji pokok PNS pada tahun 2024 akan mengalami kenaikan.
Artinya, gaji pokok PNS nantinya akan lebih besar dari sebelum-sebelumnya.
Terkait hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengaku belum memahami konsep gaji tunggal yang saat masih jadi wacana pemerintah tersebut.
Dirinya pun belum bisa memastikan apakah konsep single salaryini akan membebani anggaran negara atau tidaknya.
Itulah sekilas informasi terkait beberapa tunjangan yang akan dihapus terkait kenaikan gaji PNS pada tahun2024 mendatang.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi