

inNalar.com – PT VDNI merupakan salah satu anak perusahaan Jiangsu Delong Nickel Industry Co., Ltd asal China yang membangun smelter nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kabarnya, smelter nikel yang dibangun oleh perusahaan usungan China di Konawe, Sultra tersebut memiliki luas lahan sebesar 700 hektare.
Memiliki lahan seluas itu, akhirnya fasilitas pemurnian bijih nikel tersebut disebut-sebut sebagai salah satu smelter nikel terbesar di Indonesia.
Baca Juga: Harta Kekayaan Lukas Enembe, Terpidana Kasus Korupsi yang Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal
Namun, menurut informasi baru-baru ini, siapa sangka jika perusahaan pemurnian bijih nikel terbesar di Indonesia tersebut ternyata terpaksa tunggak pajak kepada pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan informasi, PT VDNI menunggak pajak penerangan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe senilai Rp48,2 miliar.
Tidak hanya itu, perusahaan smelter nikel terbesar di Konawe Slawesi Tenggara tersebut juga menunggak pajak air permukaan senilai Rp26,3 miliar kepada Pemkab.
Atas tindakan tersebut, akhirnya Pemerintah Daerah setempat terpaksa harus memasang plang tunggakan pajak kepada PT VDNI di daerah tersebut.
Tercatat, nominal pajak yang belum dibayar oleh PT VDNI kepada Pemerintah Kabupaten adalah senilai Rp74,5 miliar.
Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar pihak perusahaan smelter nikel tersebut dapat segera melunasi pembayaran.
Selain itu, KPK juga berharap agar PT VDNI dapat melaksanakan taat pajak serta mematuhi aturan pemerintah yang berlaku.
Pemasangan plang tanda peringatan pembayaran pajak kepada PMA China di Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut dilakukan di kantor PT VDNI yang ada di daerah Morosi.
Pelaksanaan pemasangan plang diketahui terjadi pada tanggal 7 Juni 2023 lalu.
Tujuan dari pemasangan plang oleh Pemerintah Daerah bertujuan agar PT VDNI sesegera mungkin untuk membayar pajak dan sebagai peringatan batas waktu pembayaran.
Berdasarkan informasi yang telah diupdate pada bulan lalu, ternyata pihak PT VDNI meminta keringanan atas pembayaran pajak tersebut.
PMA China yang terletak di Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut diketahui baru membayar Rp60 miliar, sebab meminta keringanan atas pajak.***