Tukinnya Saja Rp8,7 Juta, PNS Kemenkes Penyuluh Kesehatan Masyarakat Diberi Gaji dan Tunjangan Kinerja Paling Spesial, Segini Nominalnya

inNalar.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rupanya berikan nominal tunjangan kinerja prospektif bagi para calon PNS lulusan kesehatan masyarakat.

Selain memiliki jenjang karir yang jelas dan terstruktur, PNS Kemenkes ini peroleh gaji pokok beserta tunjangan kinerja yang nominalnya bikin nggak nyangka.

Kualifikasi pendidikannya mulai dari D3 hingga S1 atau D4. Adapun jabatan yang dimaksud di sini adalah PNS Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

Pegawai negeri lulusan D3 biasanya masuk ke dalam formasi jabatannya mulai dari tingkat pelaksana, pelaksana lanjutan, hingga penyelia.

Baca Juga: Menjabat 2 Periode, Jokowi Ternyata Selalu Naikkan Gaji PNS Tiap Mau Lengser, Berapa Banyak Jumlahnya?

Penghasilan bulanan yang didapatkan oleh PNS lulusan ini akan mulai dari golongan ruang 2b untuk jabatan pelaksana.

Gaji pokok pegawai negeri golru 2b di tahun 2024 diketahui bakal naik 8 persen, sehingga nominalnya diproyeksikan berubah menjadi Rp2.384.992 – Rp3.796.404.

Kemudian untuk penyuluh kesehatan masyarakat jabatan pelaksana lanjutan masuk dalam kelompok gaji 3a dan 3b.

Gaji pokok PNS Kesehatan Masyarakat untuk golongan 3a berkisar dari Rp2.789.752 hingga Rp4.576.432.

Baca Juga: Menjabat hanya 3 Tahun, Presiden Megawati Ternyata Pernah Naikan Gaji PNS 15 Persen, Jokowi Berapa?

Sementara penghasilan pegawai negeri Kesmas golongan 3b gapoknya sebesar Rp2.902.280 – Rp4.770.848.

Sementara untuk PNS jabatan penyelia gaji pokoknya masuk dalam golru 3c dan 3d.

Adapun nominal gapok golongan ruang 3c diketahui berada di antara Rp3.025.884 – Rp4.975.792, sedangkan 3d sebesar Rp3.158.464 – Rp5.171.160.

Bagi PNS lulusan S1 atau D4, biasanya jenjang karinya dimulai dari jabatan ahli pertama, ahli muda, hingga ahli madya.

Baca Juga: PNS Naik Gaji 25 Persen! Ternyata Presiden Ini yang Jadi Pelopor Adanya Kenaikan Gapok, Bukan Jokowi?

Gapok ahli pertama masuk dalam golongan ruang 3a dan 3b dengan nominal yang serupa dengan PNS Kesmas jabatan Penyelia.

Sementara ahli muda berada di golongan 3c, dengan besaran gaji pokok di kisaran Rp3.025.884 – Rp4.975.792.

Untuk jabatan ahli madya, gapoknya masuk ke dalam golongan ruang 4a hingga 4c.

Nominal gaji pokok PNS golongan ruang 4a berada di kisaran Rp3.288.444 – Rp5.400.000.

Baca Juga: Rekening Gemuk Rp16 Juta per Bulan, Gaji dan Tunjangan PNS Penyuluh Narkoba di BNN Ternyata Menang Banyak, Dapat Apa Saja?

Untuk gapok golongan 4b mulai dari Rp3.426.984 sampai dengan Rp5.628.120.

Gaji PNS golongan ruang 4c diketahui memiliki nominal Rp3.573.804 hingga Rp5.863.352.

Lalu, seberapa fantastis tunjangan kinerja PNS Penyuluh Kesehatan Masyarakat di lingkungan kerja Kementerian Kesehatan?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2022, diketahui nominal tukin jabatan ini sebagai berikut.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Program Terintegrasi BRI Berdayakan UMKM Masuk Pasar Global

PNS Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama diketahui menerima tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150.

Sementara untuk jabatan Ahli Muda, nominal tukinnya mencapai Rp5.079.200.

PNS Kementerian Kesehatan jabatan ini jika telah mencapai pangkat Ahli Madya akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600.

Lalu untuk penyuluh kesehatan masyarakat tingkat terampil memiliki nominal tukinnya Rp3.510.400.

Baca Juga: Rekening Gemuk Rp16 Juta per Bulan, Gaji dan Tunjangan PNS Penyuluh Narkoba di BNN Ternyata Menang Banyak, Dapat Apa Saja?

Kemudian untuk jabatan tingkat Mahir sebagai Penyuluh Kesehatan Masyarakat, diketahui besaran tunjangannya Rp3.915.950.

Selanjutnya bagi jabatan tingkat penyelia, akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150.

Demikian informasi mengenai besaran tunjangan kinerja PNS Kementerian Kesehatan untuk jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat bagi lulusan D3 hingga S1 atau D4.***

Rekomendasi