Tukin Melangit hingga Rp117 Juta, Ini Penyebab Tunjangan Kinerja PNS Dirjen Pajak Kemenkeu Paling Sultan se-Indonesia, Nominal Bakal Dirombak?

inNalar.com – Sudah menjadi rahasia umum di kalangan PNS seluruh kementerian dan lembaga bahwa pemilik nominal tunjangan kinerja paling sultan se-Indonesia ada di lingkungan kerja Kementerian Keuangan.

Bagaimana tidak membuat PNS kementerian lainnya menjadi cemburu, nominal tunjangan kinerja unit kerja Dirjen Pajak di Kementerian keuangan diketahui menembus Rp117.375.000.

Sementara rata-rata besaran insentif kerja di kementerian lainnya diketahui secara umum nominal paling tinggi hanya sampai Rp33.240.000 untuk kelas jabatan tertinggi.

Baca Juga: Naik Rp200 Ribu! Gaji PNS Sarjana Tahun 2024 Bisa Sampai Rp4,5 Juta Per Bulan, Tapi Lama Kerjanya…

Perbedaan nominal ini akan diketahui dengan jelas ketika kita menilik Peraturan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Kelas jabatan tidak cukup sampai 17 peringkat, melainkan mencakup 27 strata yang dirumuskan dalam peraturan tersebut.

Pemilik kelas jabatan 27 adalah pejabat struktural eselon I yang nominalnya terbang meninggi hingga Rp117.375.000.

Baca Juga: Diguyur Gaji hingga Rp8,3 Juta, Besaran Gapok dan Tunjangan Kinerja Perwira Polisi IPTU Dijamin Bikin Melek Tiap Bulan

Sementara kasta terendah di kelas jabatan 4 adalah PNS Dirjen Pajak jabatan Pelaksana dengan nominal terendahnya sebesar Rp5.361.800.

Jadi tidak mengherankan apabila banyak pegawai negeri yang iri dengan besaran tukin yang disebut paling sultan se-Indonesia Raya ini.

Pada dasarnya, nominal fantastis tunjangan kinerja PNS unit kerja perpajakan berfungsi untuk memacu semangat para pegawainya untuk mencapai target penerimaan negara melalui sektor pajak.

Baca Juga: Bangun Bandara Internasional di Kediri Rp13 T, Anak Perusahaan Rokok Terbesar Sedunia Ini Ungkap Kendala Terbesarnya

Pasalnya sejauh ini besaran pemasukan terbesar negara berasal dari sektor perpajakan.

Contohnya target penerimaan pajak tahun 2023 diketahui sebesar Rp2.643 triliun.

Dari nominal target tersebut, capaian penerimaan pajak yang dicapai adalah sebesar Rp 2.021,2 triliun, sedangkan yang bukan dari sektor ini hanya Rp441,4 triliun.

Capaian target penerimaan pajak inilah yang disebut menjadi pemacu semangat para pegawai pajak untuk menumbuhkan daya ekonomi negara.

Terlepas dari alasan logis tersebut, fenomena kesenjangan nominal insentif di kalangan PNS ini akhirnya membuat Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas buka suara.

Kementerian PANRB diketahui tengah berencana membuat skema baru yang lebih adil terkait sistem gaji dan tunjangan bagi para pegawai negeri.

Formula sistem penggajian PNS tengah dikaji secara matang agar tidak ada lagi citra kesenjangan antara pegawai tingkat pusat mau pun daerah.

Diharapkan pula tidak ada lagi kesenjangan gaji antar kementerian dan lembaga pemerintahan.

Sejauh ini skema yang tengah mencuat di muka publik adalah sistem single salary yang kini tengah diterapkan di dua instansi lembaga pemerintahan.

Kedua instansi yang dijadikan Kementerian PANRB sebagai pilot prjoects ini adalah KPK dan PPATK.

Lantas, apakah dengan adanya skema baru yang sedang digodok Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan bakal meliputi pula nominal penghasilan PNS Ditjen Pajak?

Sejauh ini Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas juga tengah mengkaji secara mendalam terkait hal ini.

Kemungkinan besar pembaharuan skema gaji pegawai abdi negara ini bakal meliputi seluruh kementerian dan lembaga, baik tingkat daerah maupun pusat.***

Rekomendasi