Tukin Capai Rp40 Juta, ASN Kelas Jabatan 17 di Kementerian PAN-RB Ini Bisa Beli Aerox Baru Tiap Bulan

inNalar.com – Tunjangan kinerja atau tukin dari Aparatur Sipil Negara atau ASN jumlahnya berbeda-beda setiap instansi.

Beberapa instansi pemerintahan memberikan tunjangan kinerja yang cukup besar ke ASN mereka.

Tunjangan kinerja ASN yang cukup besar ini biasanya diberikan oleh instansi kementerian yang memang diatur atau mendapat perintah langsung dari Presiden.

Baca Juga: Status Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Dianggap Cacat Legitimasi Usai Dipicu Manuver Inkonstitusional

Adapun pembagian tukin di instansi pemerintahan atau kementerian diatur dalam sebuah Peraturan Presiden yang harus dijalankan setelah Perpres diresmikan.

Salah satu contohnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 yang diresmikan pada 13 Juni 2023 lalu.

Perpres Nomor 32 Tahun 2023 ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Juga: Naik 12 Persen di 2024, Kenaikan Gaji Pensiunan Jauh Lebih Besar dari PNS Aktif, Ternyata Ini Alasannya

Dalam Perpres ini telah diatur tunjangan kinerja dari para ASN di lingkungan Kementerian PAN-RB mulai dari kelas jabatan 1 hingga 17.

Kelas jabatan (KJ) 1 adalah yang terendah dan kelas jabatan 17 merupakan yang tertinggi.

Pendapatan dari tukin tiap kelas jabatan pun juga berbeda. Tunjangan kinerja KJ 1 jauh lebih rendah daripada tunjangan kinerja KJ 17.

Baca Juga: Anggaran Tunjangan Capai Rp210 Miliar, Kenaikan Gaji Dosen PNS 2024 Bakal Mengalir Deras, Nominalnya…

Sebagai kelas jabatan yang memiliki peringkat paling tinggi, besaran tunjangan kinerja yang diperoleh oleh pemegang KJ ini adalah sebesar Rp41.550.000.

Angka tersebut sangat fantastis jika dibandingkan dengan tukin KJ 1 yang hanya berkisar Rp2.575.000.

Selain itu, tukin terbesar kedua yang diperoleh oleh KJ 16 juga memiliki selisih yang jauh dengan KJ 17, yakni sekitar Rp9 juta.

Adapaun tunjangan kinerja bagi kelas jabatan 16 adalah sebesar Rp32.540.000.

Dengan angka yang fantastis tersebut, ASN dengan kedudukan kelas jabatan 17 dapat membeli motor Aerox baru tiap bulan.

Adapun tunjangan ASN kelas jabatan 17 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ini diberikan setiap bulan terhitung sejak peraturan ini diresmikan.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]