Tuai Kontroversi, Wacana Penundaan Pemilu Ditolak oleh Berbagai Lembaga Prestisius

inNalar.com – Wacana penundaan pemilu terus bergulir sejak pertama kali dilontarkan oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
 
Berbagai pihak lantas menanggapi. Ada tanggapan positif yang menyatakan bahwa pemilu semestinya ditunda, kebanyakan berasal dari kalangan parpol. Sementara itu, pihak kontra datang dari berbagai elemen.
 
Alasan kontra penundaan pemilu ini, antara lain, adalah karena wacana tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan menciderai demokrasi.
 
 
Dari berbagai pihak yang kontra tersebut, termasuk di dalamnya lembaga-lembaga prestisius yang ada di Indonesia.
 
Dilansir dari Antara News oleh inNalar.com, Indonesian Corruption Watch (ICW) merupakan salah satu lembaga yang tak setuju dengan penundaan pemilu.
 
Mereka menyerukan agar parpol yang mencetuskan wacana tersebut untuk tak melanjutkan usulannya.
 
“Penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. ICW mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya,” terang Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Selain menyerukan pada partai lain agar tidak menggulirkan wacana serupa. Sebabnya pun sama, ia menciderai demokrasi dan melanggar amanat konstitusi.
 
ICWi bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak usulan itu secara tegas. 
 
 
Tak hanya ICW, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengecam usulan tersebut. Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, lantas memaparkan beberapa dalil hukum yang bakal dilanggar bila penundaan pemilu terjadi.
 
“Rencana penundaan pemilu sesungguhnya telah melanggar konstitusi sebagaimana dalam Pasal 7 Jo 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 yang memuat dua prinsip yang harus ditaati, yaitu penghormatan terhadap hak sipil dan politik warga negara serta pembatasan terhadap kekuasaan politik,” jelas Isnur.
 
Tak kurang, salah satu lembaga swadaya masyarakat terbesar di Indonesia, yang bergerak di bidang riset sosial, ekonomi, dan politik, LP3ES juga melontarkan pendapat serupa.
 
Lembaga riset tersebut mengeluarkan pernyataan pada diskusi virtual berjudul “Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi”.
 
 
Dalam diskusi tersebut, Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES Wijayanto selaku narasumber berkata, “Dua penyumbang skor yang banyak (terhadap akumulasi skor indeks demokrasi Indonesia tahun 2021 yang diluncurkan The Enonomist Intelligence Unit dengan nilai 6,71 dan berada di peringkat 52 dari 167 negara) adalah partisipasi politik masyarakat sebesar 7,22 dan adanya pelaksanaan pemilu dengan nilai 7,9.”
 
Pelaksanaan pemilu yang dimaksud berupa skala keteraturan, demokratis, dan lain-lain seputar pemilu. Bila pemilu ditunda, lanjut Wijayanto, angkat tersebut di atas sangat mungkin menjadi turun.
 
“Dapat dengan mudah dikatakan skor indeks demokrasi Indonesia akan jeblok,” tegas Wijayanto.***

Rekomendasi