Tradisi Unik Suku Sasak Lombok, Mempelai Wanita ‘Diculik’ Sebelum Menikah


inNalar.com
– Indonesia memiliki beragam tradisi pernikahan yang masih dilestarikan sampai kini. Salah satunya pernikahan unik dari Desa Rambitan, Kecamatan Puju, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Kawin culik mempelai wanita merupakan tradisi unik sebagian besar Suku Sasak. Dimana calon suami diharuskan menculik sang kekasih menjelang pernikahan. 

Tradisi kawin culik ini disebut merarik. Suku Sasak menganggap bahwa tradisi ini lebih terhormat daripada melamar dan sudah dilakukan secara turun temurun. 

Baca Juga: Cantik Eksotis! Standar Kecantikan Wanita di Desa Mentawai, Sumatera Barat Ini Sungguh Tak Biasa

Diketahui bahwa tradisi kawin culik ini berawal dari tindakan seorang laki-laki yang membawa anak gadis untuk dinikahi.

Seiring berjalannya waktu, maka Merarik dijadikan tradisi adat pernikahan Suku Sasak. 

Namun perlu diperhatikan, bahwa tradisi penculikan ini harus direncanakan karena ada aturan khusus yang tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Transaksi Nasabah BRI Makin Aman dan Nyaman Berkat Fitur Unggulan BRImo QRIS Transfer

Budaya Suku Sasak menyebut proses penculikan didasarkan atas dasar perjanjian dan rasa suka sama suka kedua mempelai.

Sebagian besar tradisi ini dilakukan oleh sepasang kekasih yang memang sebelumnya sudah berpacaran.  

Aksi penculikan mempelai wanita juga hanya boleh dilakukan pada malam hari. Pihak mempelai pria nantinya akan membantu proses penculikan agar berjalan lancar.

Baca Juga: Bukan Cuma Pengaruh Fisik! Suhu Udara Ternyata Bisa Menjelaskan Kepribadian Seseorang

Calon pria harus menculik mempelai wanita tanpa diketahui oleh siapapun, termasuk orang tua dari pihak perempuan.

Di malam hari penculikan, sang wanita akan mencari cara agar dapat keluar dari rumah tanpa terlihat oleh siapapun. Sementara pihak kekasih dan kerabat dekatnya menunggu di luar untuk menculiknya.

Setelah berhasil menculik mempelai wanita, kemudian keduanya akan lari keluar Desa dan bermalam di rumah saudara pihak pria.

Keesokan harinya, pihak pria akan meminta kepala dusun atau kepala desa setempat untuk memberikan informasi kepada keluarga wanita bahwa anaknya sudah diculik.

Jika sudah diculik, maka keduanya harus segera dinikahkan.

Kemudian berlangsunglah tradisi ‘Selabar’, ‘Mesejati’, dan ‘Mbait Wali’, yaitu proses meminta izin pernikahan dari pihak pria ke wanita.

Tradisi Mesejati adalah proses kedatangan keluarga pria ke pihak wanita. Kedua pihak akan diskusi tentang segala kebutuhan untuk acara perkawinan.

Sementara proses Mbait Wali ialah tradisi untuk membicarakan mengenai uang ‘pisuka’ berupa jaminan dan mahar.

Proses tradisi pernikahan ini akan berlangsung hingga tiga hari. Barulah setelah itu kedua mempelai akan melaksanakan ijab qabul mengikuti syariat islam.

Pernikahan kawin culik berakhir dengan tradisi Nyongkolan, ketika mempelai yang sudah sah digiring menuju rumah orang tua mempelai wanita. 

Keduanya akan menempati rumah kecil Bernama ‘Bale Kodong’ setelah sah menjadi suami dan istri.

Rumah singgah Bale Kodong dapat dijadikan untuk menghabiskan waktu bulan madu pasangan suami istri.***(Aprina Damayanti)

Rekomendasi