

inNalar.com – Tunjangan profesi guru untuk guru sertifikasi direncanakan akan mengalami kenaikan di tahun 2024 nanti.
Tunjangan ini sendiri ditujukan untuk menghargai profesionalitas guru sertifikasi.
Hal ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI yakni Sri Mulyani pada APBN 2023 mendatang.
Baca Juga: Daftar 6 Pebulutangkis Indonesia yang Lolos BWF World Tour Finals 2023, Siapa Saja?
Berdasarkan RAPBN 2024, Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan tunjangan untuk sertifikasi guru sebanyak Rp3.895,5 miliar.
Dengan begitu, estimasi kenaikannya yakni sebanyak 7,9 persen dari sebelumnya.
Sedangkan untuk besaran anggarannya sendiri di tahun 2024 nanti mencapai Rp53,337,3 miliar.
Baca Juga: Mengenal Sara Netanyahu, Istri Perdana Menteri Israel Selaku Eks Pramugari yang Jadi Koruptor
Rencananya, anggaran tersebut akan diberikan kepada sekitar 1,1 juta guru yang telah memperoleh sertifikasi.
Kenaikan tunjangan ini sendiri disebut karena adanya kenaikan tunjangan di tahun depan.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek No.4 Tahun 2022 besaran tunjangan sertifikasi guru mencapai 1 kali gaji pokok mereka.
Untuk gaji pokok Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024 sendiri akan mengalami kenaikan.
Yakni sebanyak 8 persen sehingga tunjangan tersebut juga akan naik.
Tepatnya sebanyak 8 persen juga sama seperti gaji pokoknya para guru.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 209, berikut merupakan nominal besaran sertifikasi guru PNS tahun 2024 sesuai kenaikan gaji pokok per bulannya:
Bagi PNS dengan golongan I, maka besaran gajinya seperti berikut:
Sedangkan untuk golongan II, berikut rinciannya:
Berikut rincian untuk PNS golongan III:
PNS dengan golongan IV maka nominalnya seperti berikut:
Itu dia kisaran nominal tunjangan yang diperoleh guru sertifikasi sesuai dengan gaji pokok mereka per bulan di tahun 2024 nanti.***