Total Terima Rp 2,23 Triliun, Penyaluran Dana Desa untuk Lampung Timur Turun Sebanyak Rp 16 Miliar, Tapi…

inNalar.com – Definsi dari dana desa sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa.

Anggaran Dana Desa ini nantinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu daerah yang juga menerima dana desa ini adalah Provinsi Lampung.

Di Provinsi Lampung terdiri dari 15 kota/kabupaten dengan jumlah mencapai 2.654 desa.

Baca Juga: Habiskan Rp 2 Trilliun Lebih, 3 Bendungan Terbesar di Lampung ini Integrasikan Hulu-Hilir Sungai Way Sekampung

Di tahun 2023 ini, total penerimaan dana desa yang disalurkan dari pemerintah pusat ke Provinsi Lampung adalah sebanyak Rp 2,23 Triliun.

Jumlah dana desa yang diterima oleh Provinsi Lampung tersebut turun jika dibanding dengan tahun 2022 yang mana Lampung menerima Rp 2,3 Triliun.

Adapun salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang juga menerika alokasi dana desa dari pemerintah provinsi adalah Kabupaten Lampung Timur.

Kabupaten Lampung Timur sendiri terdapat sebanyak 264 desa/kelurahan menurut data dari bps.go.id di tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Terima Dana Desa Senilai Rp 129 Miliar! Intip 5 Kampung di Tulang Bawang yang Paling Tajir, Bisa Tebak?

Pada tahun 2023, Lampung Timur mendapat alokasi dana desa sebanyak Rp 263 Miliar.

Jika dibandingkan tahun lalu, dana desa yang diterima olek Lampung Timur turun sebanyak Rp 16 Miliar dimana pada tahun 2022 Lampung Timur mendapat dana desa sebesar Rp 279 Miliar.

Berkaca pada tahun lalu, penyaluran dana desa di Lampung Timur ini dilakukan secara bertahap melalui 3 tahap.

Tahun 2022 lalu, penerima dana desa diwajibkan mengalokasikan dana minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai.

Tahun 2023 ini, penerima dana desa mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai minimal 10 persen, lalu minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan.

Baca Juga: Miris! Mayarakat Desa Terpencil di Nusa Tenggara Timur ini Hanya Berpenghasilan Rp 50 Ribu per Bulan

Meskipun di tahun lalu, Lampung Timur menerima dana desa lebih besar tetapi sayangnya dari 264 desa terdapat 2 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa di penyaluran dana desa tahap 3.

Kedua desa yang tidak dapat mencairkan dana desa tersebut adalah satu desa yang ada di kecamatan Way Jepara dan satu di kecamatan Waway Karya.

Kedua desa tersebut tidak bisa mencairkan dana desa karena belum menyelesaikan pekerjaan fisik dan surat pertanggungjawaban pada kegiatan yang dianggarkan melalui penyaluran dana desa di tahap 1 dan 2.***

Rekomendasi