

inNalar.com – Jalan Tol Kediri-Tulungagung merupakan proyek kelanjutan dari Jalan Tol Kertosono-Kediri.
Jalan Tol Kediri-Tulungagung sendiri masih masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di tanah air.
Lokasi Jalan Tol Kediri-Tulungagung ini ada di Provinsi Jawa Timur dengan masa konsesi hingga 50 tahun.
Melansir dari laman Kementerian PUPR, proyek jalan tol ini memerlukan biaya konstruksi hingga Rp5,72 triliun.
Sayangnya, warga yang terdampak pembangunan jalan bebas hambatan tersebut menolak harga ganti rugi.
Mereka yang berada di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung berbondong-bondong menolak harganya dengan alasan masih berada di bawah pasaran.
Akan tetapi, mereka juga mengaku tidak mau jika harus menempuh jalan hukum atau persidangan dalam perkara ini.
Masyarakat tidak percaya dengan pengadilan di tanah air karena menganggap rakyat kecil selalu kalah.
Sementara itu, warga lainnya yang tinggal di Kelurahan Mojoroto berharap agar harga ganti rugi tanahnya bisa sesuai dengan harga pasaran.
Yakni sekitar Rp9 juta per meternya. Untuk Tim Appraisal sendiri telah memberikan harga Rp5,2 juta per meter.
Warga menganggap bahwa nilai tersebut terlalu murah.
Masyarakat juga telah memasang poster protes mereka sebagai bentuk kekecewaan terhadap harga ganti ruginya.
Menanggapi warga yang tidak puas dengan harga ganti rugi proyek ini, Nanang Zulkarnain Faisal selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung mengungkapkan bahwa masyarakat perlu paham pengadilan.
Pengadilan itu bukan sebuah pengalahan atau penghukuman.
Hakim nantinya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan.
Oleh sebab itu, jika seseorang mengajukan permohonan maka perlu menyertakan bukti yang jelas agar hakim mudah memutuskan sebuah perkara.
Ia juga menegaskan bahwa warga yang keberatan dengan harga bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Permohonan tersebut nantinya akan disidangkan oleh hakim tunggal dengan putusan dalam jangka waktu 30 hari.
Tidak hanya itu, melansir dari Antara, Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni mengungkapkan bahwa akan menghormati pendapat masyarakat.
Akan tetapi, untuk nilai ganti ruginya sendiri menjadi sepenuhnya wewenang dari Tim Appraisal.
Jika ada yang merasa nilainya di bawah harga pasaran, maka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan.
Menurutnya, jika pun ada gugatan maka konteks yang dibahas bukanlah negosiasi harga.
Akan tetapi bentuk kerugian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jalan Tol Kediri-Tulungagung sendiri akan dibangun sejauh 44,52 km.
Sebanyak 13 kilometer nantinya akan melintasi daerah Tulungagung.
Proyek ini sendiri juga dinilai cukup penting sebagai penunjang pembangunan Bandara Kediri nantinya.***