Tok! Sri Mulyani Tetapkan PNS Akan Terima 3 Tunjangan di 2024, Bersamaan dengan Tabel Kenaikan Gaji Gol I-III

InNalar.com – Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia telah tetapkan tunjangan untuk PNS.

Sebanyak 3 tunjangan akan diterima PNS pada 2024 bersamaan dengan tabel kenaikan gaji.

Pemberian tunjangan untuk PNS ini sesuai yang diatur dalam PMK yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani.

Baca Juga: Tukin Capai Rp40 Juta, ASN Kelas Jabatan 17 di Kementerian PAN-RB Ini Bisa Beli Aerox Baru Tiap Bulan

Pemberian tunjangan ini menjadi keuntungan bagi PNS pada 2024 nantinya.

Tabel kenaikan gaji PNS menjadi kabar baik bagi PNS yang nantinya akan menerima di luar pendapatan atau gaji pokok.

PMK tersebut nantinya akan digunakan di tahun 2024 sesuai dengan nomor 49 tahun 2024.

Baca Juga: Status Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Dianggap Cacat Legitimasi Usai Dipicu Manuver Inkonstitusional

Pada tahun 2024, PNS akan mengalami kenaikan gaji sesuai yang telah ditetapkan sebesar 8 persen.

Tabel kenaikan gaji PNS ini nantinya PNS akan mendapatkan tambahan dalam pendapatan mereka.

Kenaikan gaji PNS 2024 ini juga menciptakan kesejahteraan PNS yang lebih baik juga.

Baca Juga: Naik 12 Persen di 2024, Kenaikan Gaji Pensiunan Jauh Lebih Besar dari PNS Aktif, Ternyata Ini Alasannya

Berikut adalah 3 tunjangan untuk PNS, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Makan
PNS yang bekerja lembur nantinya akan mendapatkan tambahan uang makan.

Uang makan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras seorang PNS.

2. Tunjangan Uang Lembur
PNS yang bekerja lembur nantinya akan mendapatkan uang tambahan atau uang lembur dari Sri Mulyani.

3. Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh
Tunjangan ni merupakan salah satu inovasi Sri Mulyani yang diperuntukkan kepada PNS yang memiliki pekerjaan dengan resiko penurunan daya tahan tubuh.

Ketiga tunjangan tersebut nantinya akan diterima PNS berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.

Tunjangan tersebut, bersamaan dengan tabel kenaikan gaji PNS 2024. Berikut tabelnya:

1. Golongan I
Golongan I ini diperuntukkan bagi lulusan SD dan SMA, dimana dalam golongan inin PNS akan mendapatkan kenaikan gaji kisaran antara:
-Golongan Ia, yaitu mulai dari gaji Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664.
-Golongan Ib, yaitu mulai dari gaji Rp 1.840.860 hingga Rp 2.670.732.
-Golongan Ic, yaitu mulai dari gaji Rp 1.918.728 hingga Rp 2.783.700.
-Golongan Id, yaitu mulai dari gaji Rp 1.999.944 hingga Rp 2.901420.

2. Golongan II
Golongan ini diperuntukkan bagi lulusan SMA dan juga D3.
-Golongan IIa, yaitu mulai dari gaji Rp 2.183.976 hingga Rp 3.643.488.
-Golongan IIb, yaitu mulai dari gaji Rp 2.385.072 hingga Rp 3.797.604.
-Golongan IIc, yaitu mulai dari gaji Rp 2.485.944 hingga Rp 3.958.200.
-Golongan IId, yaitu mulai dari gaji Rp 2.591.136 hingga Rp 4.125.600.

3. Golongan III
Golongan ini diperuntukkan bagi lulusan S1 hingga S3.
-Golongan IIIa, dimulai dari Rp 2.785.752 hingga Rp 4.575.312.
-Golongan IIIb, dimulai dari Rp 2.903.580 hingga Rp 4.768.848.
-Golongan IIIc, dimulai dari Rp 3.026.484 hingga Rp. 4.970.592.
-Golongan IIId, yaitu dimulai dari Rp 3.154.464 hingga Rp 5.180.760.

Hal-hal di atas merupakan 3 tunjangan dan juga tabel kenaikan gaji PNS 2024 Gol I hingga Gol III yang ditetapkan oleh Sri Mulyani.***

 

Rekomendasi