

inNalar.com – Sidang vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E telah selesai dilangsungkan pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
Pelaksanaan sidang vonis Richard Eliezer hari ini sangat dinantikan oleh banyak pihak. Terbukti dengan massa yang memenuhi PN Jakarta Selatan.
Massa yang memenuhi PN Jaksel sebagian besar merupakan pendukung Richard Eliezer. Bahkan tidak semuaRichard Eliezer.
Banyak yang ingin menyaksikan langsung bagaimana vonis Majelis Hakim untuk pria yang akrab disapa Ichad ini.
Menjadi eksekutor yang menembak Brigadir J pada kasus pembunuhan berencana yang terjadi 8 Juli 2022 lalu, Richard bersifat kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Richard juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), statusnya dalam kasus ini sebagai justice collaborator.
Pria berusia 24 tahun ini berperan sebagai justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang bersedia untuk bekerja sama menguak fakta dalam kasus ini.
Selama pengungkapan kasus ini, Ichad sudah memohon maaf secara langsung pada pihak keluarga Brigadir J dan mengakui perbuatannya.
Selama persidangan, statusnya sebagai justice collaborator sangat membantu untuk menentukan putusan Majelis Hakim.
Kuasa hukum, pihak keluarga dan para pendukung berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 12 tahun pada Bharada E. Hasil vonis dari Majelis Hakim ternyata jauh lebih ringan.
Menimbang perannya sebagai justice collaborator dan permintaan maafnya pada pihak keluarga Brigadir J, Majelis Hakim akhirnya memberi vonis lebih ringan.
Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pada Bharada E.
“Menjatuhkan pidana pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu sebagai Ketua Majelis Hakim, dikutip dari YouTube Kompas TV (15/2/2023).***