Tok! Honorer yang Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024 Tetap Bisa Diangkat Jadi ASN dan Dapatkan NIP

inNalar.com – Telah ditetapkan keputusan mengenai nasib tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.

Bak angin segar, keputusan pemerintah mengenai kepastian status kepegawaian menentukan nasib tenaga honorer ke depannya yang gagal pada seleksi PPPK.

Diketahui melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, telah diresmikan ketetapan bagi tenaga honorarium yang tidak lolos seleksi.

Baca Juga: Ditakuti Masinis, Jembatan Kereta Tertua di Jawa Barat Setinggi 100 Meter Ini Punya Syarat Khusus Jika Ingin Dilewati

Ditargetkan adanya penyelesaikan akan kepastian status kepegawaian atau penataan tenaga honorarium di pemerintahan.

Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang ingin adanya kepastian status kepegawaian tenaga kategori ini sehingga lebih jelas dan terlindungi.

Di tahun 2025 mendatang hanya terdapat dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Ditakuti Masinis, Jembatan Kereta Tertua di Jawa Barat Setinggi 100 Meter Ini Punya Syarat Khusus Jika Ingin Dilewati

Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2024 masih berlangsung dan tengah mencapai tahap pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat tes kompetensi.

Meskipun seleksi belum mencapai final, tetapi nasib bagi tenaga honorer yang nantinya gagal lolos seleksi sudah kerap dipertanyakan.

Keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menerangkan bahwa tenaga non ASN yang belum berhasil lolos, masih bisa diangkat statusnya.

Baca Juga: Cair Bulan Depan! Ini 6 Golongan Pensiunan PNS yang Dapat Tunjangan Suami Istri Lebih Dari Rp400.000

Namun, status kepegawaian yang didapatkan tentu berbeda dengan yang lolos seleksi.

Bagi peserta yang gagal lolos, akan diangkat menjadi Pegawai Kontrak yang berstatus paruh waktu atau part time.

Sebagai informasi, terdapat dua tahap pada seleksi PPPK ini. Tahap I diperuntukan bagi pelamar prioritas seperti tenaga honorer eks THK II, bidan pendidik tahun 2023, dan guru honorer tahun 2021.

Baca Juga: Dibangun Belanda Pada 1913, Jembatan Kereta di Pangandaran Ini Terbengkalai Gegara Dipreteli Maling

Untuk PPPK tahap 2 pendaftarannya masih dibuka hingga tanggal 31 Desember 2024 mendatang. Bagi tenaga non ASN yang telah terdata di pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG dapat mendaftar seleksi tahap 2 tersebut.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 tersebut akan menyaring tenaga bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara yang nantinya diangkat menjadi ASN berstatus penuh waktu atau full time.

Bagi mereka yang belum berhasil, masih bisa diangkat menjadi ASN paruh waktu dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Cek Hasil Quick Count Sementara Pilkada Depok 2024 Menurut Indikator Politik Indonesia

– Tidak lolos seleksi PPPK
– Memiliki penilaian kerja yang baik
– Direkomendasikan oleh instansi tempat bekerja

Hak dan kewajiban yang didapat paruh waktu tentu berbeda dengan posisi penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu lebih sedikit yaitu hanya 4 jam per hari, sehingga jam kerja lebih fleksibel.

ASN part time tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti pegawai pada umumnya sehingga tetap mendapat perlindungan.

Hanya saja, gaji yang didapatkan akan berbeda dan disesuaikan dengan jam kerja.

ASN yang berstatus paruh waktu masih berpeluang mendapatkan peningkatan status jika kinerjanya baik dan berintegritass tinggi.

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan diangkat menjadi ASN penuh waktu di waktu yang akan datang.

Keputusan Kemenpan RB tentunya menjadi angin segar bagi para tenaga honorer. Pasalnya, tenaga honorer kerap khawatir dengan nasib ke depannya dan status kepegawaiannya.

Demikian informasi mengenai keputusan pemerintah akan nasib tenaga honorer yang gagal lolos seleksi PPPK 2024. *** (Meyra Pangestika)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]