Tinggal Menghitung Hari! PNS Akan Dapat 7 Jenis Tunjangan Ini di Bulan Desember 2023, Intip Besarannya

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan 7 jenis tunjangan dari pemerintah untuk bulan Desember 2023 mendatang.

Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS untuk semua golongan mulai I hingga IV.

Penyalurannya sendiri melalui Kementerian Keuangan bersamaan dengan pemberian gaji pokok per bulan.

Baca Juga: Bakal Terapkan Skema Gaji Tunggal, Intip Deretan Tunjangan PNS yang Dihapus Tahun 2024

Tentu tunjangan tersebut juga termasuk salah satu hal yang sangat dinanti-nantikan oleh pegawai di tanah air.

Dengan memperoleh tunjangan, maka PNS tentu akan semakin lebih sejahtera.

Diharapkan kinerja mereka pun dapat mengalami peningkatan. Lantas, apa saja tunjangan tersebut?

Baca Juga: Wow, Menteri Keuangan Teken 4 Jenis Tunjangan Tambahan untuk PNS di 2024, Langsung Cair Bareng Kenaikan 8 Persen?

7 Tunjangan PNS yang Cair di Desember 2023

Pada bulan Desember 2023 nanti, PNS akan mendapatkan beberapa jenis tunjangan seperti berikut:

  1. Tunjangan Suami/Istri

Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tunjangan suami/istri sesuai dengan PP No.51 Tahun 1992.

Peraturan ini menjelaskan mengenai besaran nominalnya yakni sebanyak 10 persen dari gaji pokok pegawai.

Baca Juga: Drawing China Masters 2023: Jalan Angker Wakil Indonesia, Gregoria Mariska Tulang Punggung

Dengan begitu, besarannya sendiri akan berbeda-beda sesuai dengan gaji pokok yang mereka terima.

  1. Tunjangan Anak

PNS juga akan mendapatkan tunjangan anak dengan nominal sebanyak 2 persen dari gaji pokoknya masing-masing.

Tunjangan ini berlaku untuk 3 orang anak termask anak angkat dengan beberapa syarat.

Seperti berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.

  1. Tunjangan Kinerja

Merupakan salah satu jenis tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil saat berdinas di instansi tertentu.

Tunjangan yang paling tinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak.

Sesuai dengan Perpres No.37 Tahun 2015, tukin terendahnya mencapai Rp5.361.000 untuk jabatan pelaksana.

Sedangkan tukin tertinggi pada jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 senilai Rp117.375.000.

  1. Tunjangan Makan

Untuk Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan I-IV nanti juga berhak mendapatkan uang makan.

Hal ini bahkan telah diatur dalam PMK No.83 Tahun 2022.

Besarannya sendiri akan ditentukan sesuai dengan golongannya masing-masing per hari kerja. Berikut rinciannya:

  • Golongan I Rp35.000
  • Golongan II Rp35.000
  • Golongan III Rp37.000
  • Golongan IV Rp41.000
  1. Tunjangan Pangan

Pegawai Negeri Sipil nantinya juga akan mengantongi tunjangan pangan mereka di bulan Desember 2023.

Besarannya yakni senilai 10 kg beras dengan harga 1 kg senilai Rp7.242.

  1. Tunjangan Jabatan

PNS juga akan mendapatkan tunjangan jabatan di bulan Desember nanti.

Hal ini berarti, hanya diberikan kepada para pegawai yang memang menduduki jabatan tertentu.

Tepatnya sesuai aturan di Perpres No.26 Tahun 2007. Di bawah ini rinciannya:

  • Eselon IA Rp5.500.000
  • Eselon IB Rp4.375.000
  • Eselon IIA Rp3.250.000
  • Eselon IIB Rp2.025.000
  • Eselon IIIA Rp1.260.000
  • Eselon IIIB Rp980.000
  • Eselon IVA Rp540.000
  • Eselon IVB Rp490.000
  1. Tunjangan Umum

Yakni tunjangan yang diberikan bagi para pegawai yang tidak berkedudukan di jabatan tertentu.

Baik itu secara fungsional maupun struktural di sebuah instansi.

Nomialnya sendiri akan disesuaikan dengan golongannya masing-masing. Seperti:

  • Golongan I Rp175.000
  • Golongan II Rp180.000
  • Golongan III Rp185.000
  • Golongan IV Rp190.000

Itu tadi informasi mengenai deretan tunjangan yang akan diperoleh PNS di bulan Desember 2023 nanti.***

 

Rekomendasi