

inNalar.com – Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, mengambil langkah hukum terhadap Bawaslu dan KPU terkait hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah mereka mengklaim adanya pelanggaran signifikan selama proses pemilu berlangsung.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pelanggaran di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi tersebut diduga mencoblos surat suara untuk pasangan calon lain.
Meski pelaku telah dipecat, tim sukses Ridwan Kamil dan Suswono, yang dikenal dengan nama tim RIDO, menilai penanganan kasus ini oleh Bawaslu belum memadai.
Sebagai tindak lanjut, tim RIDO melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk diproses secara pidana. Sekretaris tim RIDO, Basri Baco, menyebut bahwa dua komisioner Bawaslu sebenarnya merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Namun, rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Bawaslu lainnya.
Selain dugaan pelanggaran langsung, tim RIDO juga menyoroti ketidakprofesionalan KPU dalam mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6).
Akibatnya, tingkat partisipasi pemilih di DKI Jakarta hanya mencapai 53,05%, angka yang jauh dari harapan. Tim RIDO menilai hal ini sebagai salah satu faktor yang memperburuk proses demokrasi di ibu kota.
Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Dimulai! Ini Tips dan Materi Ujian yang Wajib Dipelajari
Sebagai bentuk protes, tim RIDO menolak hasil rekapitulasi suara dan melakukan aksi walk out saat rapat rekapitulasi berlangsung. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa mereka tidak menerima hasil pemilu yang mereka nilai penuh dengan kejanggalan.
Menanggapi laporan tim RIDO, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan memproses laporan tersebut dengan serius. Pejabat DKPP menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara detail isi laporan untuk memberikan respons yang tepat.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan jawaban resmi terkait laporan yang diajukan. Mereka menyadari bahwa isu ini dapat merusak persepsi publik terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu. KPU berkomitmen untuk membuktikan profesionalisme mereka dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Apa Dampaknya bagi Buruh, UMKM, dan Ekonomi Indonesia?
Klaim pelanggaran ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi dalam proses demokrasi di DKI Jakarta. Jika tidak ditangani dengan baik, isu ini dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Tim RIDO dan pihak-pihak lain yang peduli pada transparansi dan keadilan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting. Mereka menyerukan evaluasi mendalam terhadap sistem pemilu untuk memastikan proses demokrasi berjalan lebih baik di masa depan.