

inNalar.com – Sistem single salary atau gaji tunggal mulai diseriusi Pemerintah Pusat guna meningkatkan motivasi dan kinerja PNS di seluruh instansi.
Skema single salary bukan berarti hanya menyatukan komponen penghasilan seperti gapok dan berbagai tunjangan saja, melainkan PNS akan mendapatkan nominal yang telah disesuaikan dengan beban dan resiko kerja, serta hasil capaian kinerjanya.
Pada sistem single salary, gapok akan dibayarkan sesuai dengan bobot dan tanggungjawab PNS di setiap jabatannya.
Sementara tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai usaha yang dikeluarkannya selama menjalankan tugas.
Adapun tunjangan kemahalan akan dibayar pula sesuai indeks biaya hidup domisili PNS.
Lantas, bagaimana dengan Pegawai Negeri Sipil Lulusan S1 dan D4 dengan adanya skema single salary ini?
Apakah lebih cuan daripada nominal gaji pokok versi PP Nomor 15 Tahun 2019 yang saat ini masih berlaku?
Mari kita bandingkan gaji PNS lulusan S1 dan D4 mulai dari versi yang saat ini masih diterapkan.
Dalam pembagian nominal penghasilan pegawai lulusan sarjana dan diploma 4 biasanya akan masuk dalam kelompok gapok golongan 3.
Diketahui pegawai dengan masa kerja belum setahun dalam skema PP Nomor 15 Tahun 2019 besarannya Rp2.579.400 – Rp2.920.800.
Kemudian bagi PNS golongan 3 dengan masa kerja 20 tahun rentang gajinya dari Rp3.517.200 – Rp3.982.600.
Adapun pegawai negeri sipil golongan ini dengan masa kerja paling lama, yakni 32 tahun bisa cuan dari Rp4.236.400 – Rp4.797.000.
Kemudian jika pegawai tersebut telah berhasil naik pangkat ke golongan 4 maka range gajinya pun mulai dari Rp3.044.300 sampai dengan yang paling besar dan lama kerjanya Rp5.901.200.
Lalu bagaimana dengan PNS lulusan S1 dan D4 dengan skema single salary.
Konteks penggajian single salary, ukuran besar kecilnya gapok bukan ditentukan berdasarkan masa kerja atau senioritas jabatan pegawainya, melainkan terletak pada perolehan pangkat jabatan.
Bagi PNS lulusan S1 dan D4 sudah dipastikan dapat mengisi jabatan administrator dengan rentang gaji pangkat terendah sebesar Rp6,6 juta.
Adapun untuk pangkat tertinggi dengan level jabatan administrator JA – 16 nominalnya sebesar Rp7,2 juta.
Tidak hanya itu, nantinya PNS akan mendapatkan penilaian kinerja yang bakal mempengaruhi pula besaran tunjangan kinerja.
Selain itu pula bakal dapat tunjangan kemahalan yang tolok ukur besarannya didasari oleh indeks kemahalan biaya hidup daerah sang pegawai tinggal.***