

InNalar.com – Beberapa saat yang lalu sempat ramai TikTokers yang memarahi siswi magang di Ponorogo, Jawa Timur.
Menariknya, kedatangan TikTokers asal Ponorogo tersebut menggunakan kawalan patroli dan pengawal (Patwal).
Tapi apakah boleh untuk kegiatan berbelanja kita boleh menggunakan jasa Patwal?
Baca Juga: Nggak Perlu Repot-repot Lagi, Begini Trik Mudah dan Murah Membersihkan Komedo Pada Wajah
Sebelum masuk ke dalam pembahasan, ada baiknya untuk mengetahui kategori seperti apa saja yang diperbolehkan menggunakan jasa Patwal.
Perlu diperhatikan, sebenarnya jasa penggunaan Patwal ini boleh diajukan oleh masyarakat umum, atau untuk siapa saja.
Hal tersebut juga masuk ke dalam bentuk layanan polisi kepada masyarakat.
Walaupun tentu, saat mengajukan untuk meminta jasa Patwal, harus dipertimbangkan dahulu seberapa urgensi kebutuhannya.
Jadi, jika ternyata kebutuhan untuk menggunakan jasa Patwal tidaklah begitu penting, tentu akan ditolak.
Sedangkan untuk pengajuannya sendiri, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan.
Caranya adalah dengan melakukan pengajuan menggunakan surat yang didalamnya menerangkan nama kegiatan, jumlah kendaraan, dan jumlah peserta.
Dilansir InNalar.com dari kanal YouTube Gerald Vincent, bagi orang yang ingin menggunakan jasa Patwal, tidak dikenakan biaya.
Walaupun tidak dikenakan biaya atau gratis, tentu terkadang kita harus memberikan beberapa apresiasi pada Patwal yang mengawal.
Bisa saja bentuk apresiasi tersebut seperti diberi pengganti uang bensin, makan, atau yang lainnya.
Jadi dengan ini, maka jasa Patwal memang dapat digunakan bagi masyarakat umum, namun harus dilihat seberapa urgensi kondisi tersebut.
Sedangkan bagi Tiktokers Ponorogo Jawa Timur yang kemarin viral, hal tersebut tentu salah.
Baca Juga: Hampir Menyentuh Angka Rp500 Triliun, Bunga Utang Pemerintah Mengalami Peningkatan, Meskipun Begitu…
Karena apa yang ia lakukan termasuk penyalahgunaan penggunaan jasa Patwal.
Adapun kategorinya, kendaraan atau orang yang diperbolehkan mendapat jasa Patwal yaitu seperti pemadam kebakaran ataupun Ambulance.
Bahkan dikatakan bahwa pada kondisi darurat ibu hamil diperbolehkan menggunakan jasa Patwal ini.***