Tiga Kategori Honorer Terancam Dirumahkan, Tak Masuk Skema PPPK Paruh Waktu


inNalar.com –
Nasib ribuan tenaga honorer di Indonesia tengah berada di ujung tanduk.

Laporan terbaru menyebut, ada tiga kategori honorer yang dipastikan tak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini merujuk pada aturan terbaru MenPAN-RB yang mengatur mekanisme penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Masyarakat Jateng Gembira, Proyek Tol Bermaterial Bambu yang Mengambang di Atas Laut Segera Rampung: Pertama di Indonesia

Implikasinya, mereka ribuan honorer di kelompok tersebut terancam kehilangan pekerjaan secara bersamaan.

Kategori pertama mencakup honorer yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi absen dalam seleksi CASN 2024.

Meski tercatat resmi, ketidakhadiran tersebut otomatis menutup peluang mereka di jalur PPPK.

Baca Juga: Biayanya Nyaris Rp 80 Triliun, Proyek Tol di Jawa Tengah Ini Full Didanai Perusahaan Raksasa China

Kategori kedua, honorer yang hingga kini belum terdaftar di database BKN. Beberapa sudah berusaha ikut seleksi meski tak berhasil, sementara sisanya belum pernah mendapat kesempatan.

Dari kondisi kedua itu juga membuat jalan mereka menuju PPPK Paruh Waktu semakin sempit.

Lanjut kategori ketiga, mereka yang memilih tidak hadir dalam seleksi PPPK gelombang II pada 2024. Padahal sebelumnya ikut seleksi CPNS atau PPPK Tahap I, namun absen di tahap lanjutan.

Baca Juga: Silfester Matutina 6 Tahun Lolos Hukuman Penjara Usai Fitnah Jusuf Kalla, Ternyata Ada Koneksi Kuat dengan Jokowi

Konsekuensinya, honorer yang masuk ketiga kategori ini sangat rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah daerah bahkan sudah mulai menindaklanjuti dengan merumahkan ribuan tenaga honorer yang gagal memenuhi persyaratan PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra.

Di satu sisi, pemerintah menegaskan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi honorer yang aktif mengikuti seleksi resmi dan terdata di BKN.

Di sisi lain, banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun merasa kecewa karena tak lagi punya kesempatan.

Para pengamat menilai, penataan honorer melalui PPPK Paruh Waktu sebenarnya bertujuan baik, yakni menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan transparan.

Namun, dampak sosial dari PHK massal ini tak bisa diabaikan, mengingat banyak honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Kini, yang jadi pertanyaan besar adalah bagaimana nasib mereka yang tak lagi masuk jalur pengangkatan. Publik menunggu langkah pemerintah selanjutnya, agar transisi ini tidak justru menambah beban sosial di masyarakat.***(Ahmad Nuryogi Ardiansyah)

Rekomendasi