

inNalar.com – Saat ini Pemerintah tidak mewajibkan untuk pelaku perjalanan jauh untuk PCR dan Antigen Covid-19.
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang menyampaikan tentang syarat perjalanan jauh tanpa tes Covid-19.
Dalam penjelasannya penumpang yang akan melakukan perjalanan jauh tidak perlu menunjukan hasil negatif tes antigen Covid-19 dan PCR.
Dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, aturan berlaku pada 29 Agustus 2022.
Yaitu atas persetujuan Kepala BNPB dan Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Namun untuk PPDN yang berusia 17 tahun kebawah harus sudah vaksin kedua, agar bisa dapat menjalani perjalanan jauh.
Baca Juga: Ternyata Karena ini Tersangka Putri Candrawathi Belum Ditahan, Diduga Karena di Istimewa kan Polri
Berikut ini adalah syarat dari pelaku perjalanan jauh menurut Satgas Covid-19:
1.Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a). PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b). PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 241 242 243 244 245 Uji Kompetensi: Listrik Dinamis
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Seperti itulah penjelasan Satgas Covid-19 mengenai pelaku perjalanan jauh untuk saat ini.
Selain itu Satgas Covid-19 juga selalu menegaskan agar pelaku perjalanan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Agar virus ini dapat benar-benar menghilang dari Indonesia, yaitu dengan menerapkan kebersihan dimanapun berada.***